Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT,(transtwonews) – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Mekar Asih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Kamis (30/10/2025).

Kasus ini berawal dari laporan Cuncun (56) yang mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang setelah ditinggalkan selama bekerja di Kota Bandung. Adapun barang yang dicuri antara lain 1 unit TV Coocaa 32 inci, 1 set speaker aktif Polytron, 1 buah magic com, 1 buah kompor gas, dan 1 tabung gas 3 kg.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai R (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul, yang diketahui mengontrak di depan rumah korban.

Setelah dilakukan pencarian, R berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya U (33), warga Kecamatan Karangpawitan, dengan cara merusak pintu dapur menggunakan linggis.

Petugas kemudian berhasil menangkap U dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah linggis yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang hasil curian telah dijual melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kuatanto, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan barang hasil curian,” ujarnya.

Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Garut

Berita Terkait

Polsek Tarogong Kidul Bongkar Penipuan dan Pengelapan Uang Muka Jual Beli Tanah
Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu, Pengacara Sulit Buktikan Secara Hukum Tuduhan Perzinaan
PBH DPC PERADI Sumedang Berikan Pendampingan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Galian C- Tanah Merah Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Ratusan Botol Minuman Beralkohol Jenis Ciu
Tiga Pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Rp.139 Miliar
Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 16 Tersangka Diamankan
Ketum FWJ Indonesia: Kondisi Zaky Belum Stabil Usai Dikeroyok Oknum Ormas Al Jabar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:19

Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:51

Polsek Tarogong Kidul Bongkar Penipuan dan Pengelapan Uang Muka Jual Beli Tanah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:30

Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu, Pengacara Sulit Buktikan Secara Hukum Tuduhan Perzinaan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:14

PBH DPC PERADI Sumedang Berikan Pendampingan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Minggu, 28 September 2025 - 12:45

Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Galian C- Tanah Merah Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap

Berita Terbaru