Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT,(transtwonews) – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Mekar Asih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Kamis (30/10/2025).

Kasus ini berawal dari laporan Cuncun (56) yang mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang setelah ditinggalkan selama bekerja di Kota Bandung. Adapun barang yang dicuri antara lain 1 unit TV Coocaa 32 inci, 1 set speaker aktif Polytron, 1 buah magic com, 1 buah kompor gas, dan 1 tabung gas 3 kg.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai R (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul, yang diketahui mengontrak di depan rumah korban.

Setelah dilakukan pencarian, R berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya U (33), warga Kecamatan Karangpawitan, dengan cara merusak pintu dapur menggunakan linggis.

Petugas kemudian berhasil menangkap U dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah linggis yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang hasil curian telah dijual melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kuatanto, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan barang hasil curian,” ujarnya.

Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Garut

Berita Terkait

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.
Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Wanaraja
Berniat Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang
Kasus Kematian Bripda Ariq Irfansyah Diduga Dianiaya Seniornya di Polda Jawa Barat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 21:02

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:06

Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:54

Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:58

Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06

Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru