Polres Garut Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Arisan Bodong

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dok Humas Polres Garut

Foto Dok Humas Polres Garut

Garut,(transtwonews) – Polres Garut melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial R, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkedok arisan online. Jumat (25/04/2025).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku yang diketahui berinisial R (26) yang merupakan warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong telah melakukan penipuan dengan modus operandi menawarkan lelang arisan online kepada korban, dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20% hingga 50%.

Dalam kasus ini terdapat beberapa korban yang telah melapor ke Polres Garut. awalnya arisan lelang yang diikuti korban berjalan lancar.

Namun, pada periode berikutnya, korban tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang dijanjikan.

“Kami telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan diantaranya Print out rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka, Bukti screenshoot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, Sebuah handphone iPhone 11 warna putih, Kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka dan Puluhan lembar dokumen transaksi bank yang menunjukkan aliran dana terkait kasus ini dan saat ini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut” Ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Garut, Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Garut menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan, Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan daring yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

SC; IG Polres Garut

Berita Terkait

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.
Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Wanaraja
Berniat Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang
Kasus Kematian Bripda Ariq Irfansyah Diduga Dianiaya Seniornya di Polda Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 21:02

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:06

Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:54

Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:58

Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06

Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru