HUKUM

Mantan Terpidana Kasus Vina dan Eki, Saka Tatal Jalani Sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon Kota

Cirebon,( Transtwonews) — Sidang Pengajuan Kembali atas nama terpidana Saka Tatal dalam Kasus Vina dan Eki digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Kota Jawa Barat, Rabu,(24/07/2024).

Pengadilan Negeri Cirebon Kota dalam Sidang PK kali ini dipercayakan pada tiga Hakim antara lain Risqa Yunia SH, Galuh Rahma Esti SH.MH dan Yustia Permatasari serta satu orang Jaksa yakni Asep Sunarsa SH.
Kemudian dari pihak pemohon Saka Tatal menghadirkan Tim Kuasa hukumnya sebanyak 15 Pengacara yang mendampingi dalam sidang PK ini.

p

Sidang PK Saka Tatal ini dimulai pukul 10.30 molor sedikit dari waktu yang dijadwalkan pukul 10.00 yang diawali dengan penyampaian Memori PK yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Saka Tatal secara estafet.

Disela-sela sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon Kota, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas dan Krisna Murti memberikan penjelasan terkait novum atau bukti baru untuk pengajuan PK, menurut Farhat Abas sidang ini telah sebagain besar menyelesaikan memori Peninjauan Kembali yang mana akan dilanjutkan dengan penambahan memori Peninjauan kembali, salah satu novum yang dibacakan mengenai penjelasan soal kecelakaan lalulintas, pernyataan Liga Akbar hingga dugaaan penyiksaan .

Dijelaskan Farhat Abas Novum yang pertama yaitu tentang penjelasan kecelakaan lalulintas yang berkaitan dengan novum 1 dan 5, kemudian tambahan novum ke 6 yaitu novum yang digali oleh Liga Akbar, kemudian novum ke 9 pemaksaan,korban pemaksaan keterangan, penyiksaan dimana Novum ini diketahui oleh saudara Selis pada bulan Juni 2024.

Sementara itu Novum selanjutnya berisi soal penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar, dihapus nya DPO artinya perbuatan Pasal 340 tidak pernah ada, tuturnya.
Sementara itu salah seorang Tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti SH.MH yang sejak tahun 2016 mendampingi Saka Tatal, dihadapan awak media menuturkan bahwa kebenaran sudah terbuka, disertai dengan tangis haru dan derai air mata membasahi bola mata dan pipi Titin Prialianti yang hingga saat ini terus berjuang untuk keadilan Saka Tatal.

Titin Prialianti bersama kuasa hukum yang lain, terus berjuang dengan tangis haru Titin seraya meyakini kebenaran terhadap Saka Tatal yang dibelanya mulai terbuka.
Tahun 2016 yang lalu Titin dihujat karena dianggap sebagai pembela yang telah membela orang yang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, Alhamdulillah sekarang kebenaran sudah terbuka.
Dijelaskan Titin Prialianti, hingga saat ini saya yakin bahwa Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina di Cirebon.

Dengan bukti yang kuat dan fakta persidangan tahun 2016 yang lalu, ia optimis memori PK yang sedang diajukan saat ini akan dikabulkan sepenuhnya, ungkapnya.

Sementara Hakim Galuh Rahma Esti SH MH, mengatakan usai pembacaan memori PK yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Saka Tatal,menyampaikan pada pemohon dan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal bahwa kami hanya menerima permohonan memori PK yang diajukan oleh Tim kuasa hukum dan yang berhak memutuskan adalah Mahkamah Agung ( MA) dan sidang PK selanjutnya akan digelar pada hari Jumat tanggal 26/07/2024, tuturnya. ( Kamal )

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button