Tim Kuasa Hukum Rasnadi dan Budi Wawan Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., Pertanyakan Pasal Yang di Dakwakan Kliennya

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon,(Transtwonews ) – Tim Kuasa Hukum Rasnadi dan Budi Wawan dalam sidang yang ke delapan kalinya menghadirkan saksi meringankan ( saksi fakta ) dan Juga saksi ahli Rabu 10 Juli 2024 di PN Sumber Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H pertanyakan pasal Yang di dakwakan Kliennya.

Dalam persidangan terbuka Rasnadi Dan Budi Wawan dimulai pukul 14.30 Hadir Tim Kuasa Hukum Wisnu Wardhana, S.H.Sri Lestari, S.H. Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., M.H. Irfan Mochammad Firmansyah, S.H. Adi Riyanto, S.H.Saksiahli Cecep Wawan Riawan , S.H,. M.H. serta kelurga terdakwa.

p

Cecep Wawan Riawan , S.H,. M.H. saksi ahli memaparkan keterangan usai sidang dalam jumpa pers nya , terkait apa yang saya sampaikan dalam ruang sidang mudah mudahan dapat meyakinkan hakim sehingga memberikan kesadaran bagi pengambilan keputusan apa yang saya sampaikan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan sehingga akan menjadi sesuatu yang benar,” terangnya.

Lebih lanjut ungkap Cecep Wawan Riawan , S.H,. M.H. ” Artinya meskipun seseorang memiliki kesalahan ia di berikan hukuman sesuai porsinya atau yang memang menurut rumusan hukum ia tidak bersalah ia dapat di bebaskan,” tegas Cecep.

Selain itu Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., M.H.masih dalam kesempatan yang sama menyampaikan, untuk sidang hari ini pertama tama mohon ya menjadikan perhatian bahwa tadi saya di dalam ruang sidang saya menanyakan kepada ahli karena beliau ini kan ahli jadi saya menanyakan pasal yang di dakwakan untuk Rasnadi ,” terang Miranti.

Ramadi pada pasalnya yang di dakwakan jelas jelas tertulis pada keseluruhannya jaksa sendiri mengiyakannya bahwa yang masuk kedalam unsur kesamaan pada keseluruhan baik dakwaan ke satu maupun dakwaan ke dua dan juga bunyinya ada ke untungan dari merek oke, Rasnadi itu tidak ada hubungannya dengan merek oke itu adalah merek lh jelas dakwaannya tidak berhati-hati jadi mohon kepada majelis dan jajarannya untuk bisa objektif dalam menilai.

Lebih jauh Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., Mengungkapkan, Saya marah dan juga sampai bergetar mendengarkan saksi di tanya apakah saudara saksi di pesan untuk berbohong menjawab sesuatu Saya amati sangat marah karena memang tidak ada pesanan sama sekali karena saya memang ingin sekali saudara saksi ini muncul karena memang saudara Rasnadi tidak bersalah,”terang Miranti.

Budi Wawan juga jelas ditanya siapa yang mendapatkan keuntungan namun pertanyaan itu di chat lagi artinya karena pemilik ok sendiri masih berkeliaran maksudnya masih mengedarkan masih memproduksi sementara hanya karyawan dan sudah berhenti dari dua tahun yang lalu sudah tidak kerja lagi tapi tetep di dakwa disitulah ada ketimpangan.

Ya mudah-mudahan dari keterangan saksi fakta dan saksi ahli bisa membebaskan harus bebas karena orang tidak bisa di hukum tanpa pasal yang jelas engga boleh jadi bukan hanya pergi saja yang mungkin salah tangkap bisa jadi ini juga adakah salah dakwaan, tutup Miranti.

M.Soleh

Berita Terkait

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.
Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Wanaraja
Berniat Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang
Kasus Kematian Bripda Ariq Irfansyah Diduga Dianiaya Seniornya di Polda Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 21:02

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:06

Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:54

Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:58

Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06

Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru