Lapas Garut Bagikan Premi Mingguan Kepada Ratusan Warga Binaan

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,(transtwonews) –  Lapas Kelas IIB Garut melalui sub seksi kegiatan kerja membagikan upah atau premi mingguan kepada ratusan warga binaan yang terlibat dalam produksi kerajinan berbahan baku,Serabut kelapa berupa “Rajut” sesuai dengan jumlah dan jenis kerajinan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Senin(15/01/2024).

Adapun jumlah warga binaan yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 150 orang. Pembagian premi ini disaksikan secara langsung oleh Kalapas Garut, Rusdedy didampingi Kasubsi Giatja, Egis Fantasi . Premi tersebut diberikan dalam bentuk uang digital yang disimpan dalam kartu Brizzi. Hal ini sebagai bentuk komitmen Lapas Garut dalam memerangi peredaran uang tunai yang tertuang dalam Permenkumham No 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan Pasal 5C ayat (1).

Z

“Setiap warga binaan yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah/premi sesuai dengan hasil kerja mereka dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ke depannya tidak ada lagi warga binaan yang berdiam diri dikamar. Semua warga binaan diwajibkan untuk ikut dalam program kemandirian seperti ini”, ujar Kalapas.

Salah satu warga binaan yang menerima premi, mengaku senang dan bersyukur atas apa yang telah dia peroleh karena selama menjalani masa pidana bisa bekerja dan menghasilkan uang secara halal.

Lapas Garut akan terus memaksimalkan kegiatan kemandirian ini. Selain menjadi tempat Warga Binaan mengembangkan bakat atau keahliannya, juga turut serta dalam memberikan sumbangsih dalam pemasukan kas Negara dalam bentuk PNBP yang disetorkan setiap tahunnya.Pungkasnya (Ayi Ahmad)

Berita Terkait

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.
Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Wanaraja
Berniat Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang
Kasus Kematian Bripda Ariq Irfansyah Diduga Dianiaya Seniornya di Polda Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 21:02

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:06

Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:54

Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:58

Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06

Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru