PEMALAK DI JATINANGOR BERHASIL DIAMANKAN OLEH POLISI DAN DIACAM HUKUMAN PENJARA 9 TAHUN

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang (Transtwonews).- Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan jajarannya telah menangkap 1 orang terkait video pemalakan kepada sebuah warung yang sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai pemalakan terhadap sebuah warung kelontong di Jatinangor, Sumedang. Dalam video yang dibagikan akun Instagram @jawabaratinfo terlihat pelaku yang menggunakan Jaket dan Helm berwarna hitam menghampiri sebuah warung kelontong dan meminta uang kepada pemilik warung sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Tim Gabungan Polsek Jatinangor dan Polres Sumedang langsung menanggapi kejadian tersebut dan berhasil mengamanankan seorang pria berinial LAF (17) dan saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Sumedang.

“Ya Betul, Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Sumedang dan Polsek Jatinagor, pelaku berinisial LAF berusia 17 tahun yang merupakan masuk kategori anak di bawah umur,” kata Indra, ketika dikonfirmasi, Kamis (21/9)

“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif pelaku” Tambah Kapolres

Ditangan pelaku Tim Gabungan Polres Sumedang dan Polsek Jatinangor berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu Jaket dan Helm berwana hitam yang digunakan pelaku serta 1 (satu) buah pisau lipat.

Pemalak tersebut terancam hukuman pidana sesuai pasal 368 (KUHP) tentang pemerasan yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Berita Terkait

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.
Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Wanaraja
Berniat Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang
Kasus Kematian Bripda Ariq Irfansyah Diduga Dianiaya Seniornya di Polda Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 21:02

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:06

Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:54

Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:58

Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06

Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru