POLITIK

KPU RI Tetapkan Hasil Hitung Suara Sah, Pasangan Parbowo dan Gibran Unggul di Pemilu 2024.

Jakarta, (Transtwonews) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melaksanakan kegiatan rekapitulasi akhir tingkat Nasional, hasil hitung suara sah di pemilu tahun 2024. Dan KPU menetapkan untuk Capres dan Cawapres pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka dari hasil rapat penetapan rekapitulasi tingkat Nasional, Calon nomor urut 02 suaranya lebih unggul diantara 2 Capres dan Cawapres. Rapat dilaksanakan di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu 20 maret 2024.

Ketua Pemilihan Umum Republik Indonesai (KPU RI) Hasim Asy’ari menyampaikan, KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Raka Buming Raka akan menjadi Pemenang dan terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden priode tahun  2024 – 2029, kata Hasim Asy’ari saat membacakan hasil Penetapan rekapitulasi tinglat Nasional di Gedung KPU RI.

KPU RI
Ketua KPU RI, Hasim Asy’ari membacakan hasil penetapan rekapitulasi suara sah tingkat Nasional

“Penetapan hasil rekapitulasi terpilihnya Capres-Cawapres terpilih, yakni hasil rekapitulasi oleh  KPU RI  tingkat Nasional yang terdiri dari perolehan suara di 38 Propinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) “, tandasnya

Menurut Hasim Asy’ari,  Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir tingkat Nasional, pasangan Prabowo Subianto -Gibran Raka Buming Raka nomor urut 02 unggul dengan jumlah suara sah total sebanyak 96.214.691, suara, atau 58,91%, terangnya

Lalu, terang Hasim, pasangan Capres Cawapres nomor urut 01, Anis Bawesdan dan Muhaimin Iskandar mendapat suara sebanyak 40.971.906,suara, atau 24,45 %, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sebanyak 27.040.978, suara atau 16,47%. Terang Ketua KPU. Hasym Asy’ari dalam pengumuman hasil pilpres 2024 di kantor KPU RI Jakarta, Rabu 20/3/2024, Paparnya

Apabila sampai tanggal 23 Maret 2024 tidak ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK), maka KPU RI dalam waktu dekat akan menetapkan Capres dan Cawapres sebagai Presiden terpilih di Pemilu 2024, untuk periode 2024 – 2029

Sebaliknya, tambah Hasim, jika ada yang mengajukan gugatan, maka KPU menunggu hasil putusan yang dibacakan MK. Pungkas Hasim Asy’ari.

Red.

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button