Indramayu ( Transtwonews ) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah TOPAN RI Kabupaten Indramayu, Dedi Harsono, mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti laporan dari suami Erlina terkait dugaan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural ke Qatar.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pengiriman surat klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Dedi Harsono menyebut telah memperoleh penjelasan langsung dari Amad, suami Niyah yang sebelumnya diduga sebagai sponsor.
Dalam pertemuan yang disaksikan oleh keluarga serta beberapa orang kepercayaan pihak Niyah, Amad menjelaskan bahwa Niyah bukanlah sponsor sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyebut, Niyah hanya menitipkan sejumlah uang untuk keperluan biaya medikal Erlina binti Rustayim Warsono.
Dana tersebut, lanjut Amad, berasal dari Yayu yang merupakan kakaknya (Mariyana), yang diduga memiliki keterkaitan sebagai agen di wilayah Qatar atau Timur Tengah.
Meski demikian, polemik terkait keberangkatan Erlina ke Qatar pada 19 Februari 2026 tetap menjadi perhatian serius. Dalam pertemuan lanjutan antara Dedi Harsono dan pihak Niyah, disepakati bahwa Erlina akan segera dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat, menunggu dibukanya kembali penerbangan dari bandara internasional Qatar menuju Indonesia.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengaduan masyarakat dengan menyampaikan laporan kepada instansi terkait. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan aparat dan lembaga pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan laporan ke pihak terkait. Untuk tindak lanjut itu bukan kewenangan kami. Yang kami minta, siapapun yang terlibat, baik sponsor maupun agency, segera memulangkan Erlina tanpa syarat,” tegas Dedi Harsono.
Lebih jauh, ia menyebut kasus ini harus menjadi efek jera bagi oknum sponsor atau calo nakal yang masih nekat memberangkatkan tenaga kerja Indonesia secara ilegal atau nonprosedural.
Dedi juga mendesak pemerintah melalui BP3MI agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, praktik pengiriman pekerja migran ilegal kerap melibatkan jaringan yang terorganisir dan harus diberantas secara serius.
“Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas. Oknum sponsor atau calo yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan dan berbahaya,” pungkasnya.
Kasus ini kembali membuka mata publik akan masih maraknya praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja di luar negeri.
( Kamal )


















