Cianjur,(transtwonews) – Kampung Tambakbaya, Desa Cipetir, Kabupaten Cianjur – CV. DL TRANS, perusahaan ayam potong milik Bapak Acil, diperkirakan masih menggunakan gas LPG 3 kg dalam operasionalnya, padahal penggunaan jenis gas tersebut untuk usaha skala CV tidak diizinkan berdasarkan peraturan pemerintah. Gas LPG 3 kg secara resmi diperuntukkan hanya bagi rumah tangga masyarakat miskin (desil 1-4), usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, Bapak Acil menyangkal masukan terkait pemakaian gas 3 kg dan dengan tegas menyatakan bahwa penggunaannya sesuai aturan.Rabu,(31/12/2025).
Sanksi bagi pelanggaran dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (diamandemen UU Cipta Kerja), serta ancaman tambahan 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Mulai 2026, pembelian gas 3 kg akan wajib menggunakan NIK untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Selain masalah gas, perusahaan juga diduga membuang limbah ke kolam yang ditanami ikan. Pembuangan limbah industri ke kolam ikan tidak diperbolehkan tanpa pengolahan terlebih dahulu sesuai standar baku mutu. Berdasarkan peraturan lingkungan hidup, pelaku usaha harus mengolah limbah hingga memenuhi ketentuan sebelum dibuang.
Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti perbaikan sistem limbah, penanaman pohon, atau bahkan penutupan sementara operasional, seperti kasus perusahaan perkebunan yang pernah dikenai sanksi karena bocornya kolam limbah.
Pemberitaan ini menjadi catatan untuk pemantauan lebih lanjut terkait kepatuhan CV. DL TRANS terhadap peraturan energi dan lingkungan.
Jurnalis:Andi sumardi


















