Uncategorized

Wulan Jamila Sosialisasi Undang-Undang Perkoperasian,Kemenkop dan UKM tahun 2023 di Kersamanah- Garut- jawa Barat

Garut,(Transtwonews) Terkait Percepatan Implementasi UU (Undang-Undang) Cipta Kerja tepatnya Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM RI) mengadakan sosialisasi kepada perwakilan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Garut.pelaksanaan di Gedung GOR PGRI Kersamanah, Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, Jum’at (16/06/2023).

https://transtwonews.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230616_155806.jpg

Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM, ini bagaimana bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, apalagi dalam kondisi yang saat ini dalam keadaan kita mengalami sesuatu yang berhubungan dengan masalah ekonomi.Mengingat sangat penting diselenggarakan oleh Asisten Deputi pengawas Koperasi,Deputi Bidang perkoperasian kementerian koperasi dan UKM RI,melalui DPR RI Fraksi Gerindra Wulan Jamila menginstruksikan jajaran 53 lembaga Koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Garut provinsi Jawa Barat.

Bentuk mengimplementasikan untuk mempelajari Undang-Undang Koperasi. Dengan adanya UU berharap tercipta satu regulasi fundamental bagi keadaan  Koperasi dan UKM yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut.Sosialisasi ini merupakan serangkaian kegitan yang dilakukan oleh Kemenkop UKM, dengan tujuan melakukan pembangunan koperasi dan UKM secara sinergi dan seirama.

Wulan Jamila menambahkan melalui Kegiatan Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk mensosialisasikan ke semua stakeholder, baik itu dari kalangan pemerintah,Kemenkop UKM,Koperasi Keren,UMKM Bangkit,dan Indonesia Maju ke pelaku usaha dan ke pegiat UKM juga termasuk didalamnya juga ke legislatif juga ke DPR RI. Menurutnya kegiatan sosialisasi ini tujuannya supaya kita bisa mencapai target nasional pembangunan koperasi dan UKM nanti secara sinergi,dan seirama,” Dalam ketentuan kelengkapan dokument serta ketentuan lainnya.

“Sosialisaai Undang-undang perkoperasian seluruh jajaran di sini yang selalu memotivasi pelaku UKM sehingga ekonomi pelaku-pelaku usaha mikro, usaha kecil tetap bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” tandasnya.

Saya berharap juga kolaborasi dan juga memang cukup berat mengimplementasikan,akan tetapi harus ada dukungan dari semua stakeholder, juga peran masyarakat yang terus harus dikembangkan untuk membantu bagaimana Koperasi dan UKM bisa terus berkembang dan betul-betul menjadi penopang ekonomi nasional, pungkasnya.
(Ayi Ahmad)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button