Terkuaknya “Petualangan” Yana
SUMEDANG,(transtwonew)– Selasa (16/11) malam sekitar jam 19.00 WIB, Yana mengirimkan voice note kepada istrinya. Dia mengabarkan pulang dari Bandung menuju Sumedang dan hendak solat isya di sekitar Simpang Pamulihan. Yana juga mengatakan akan bareng bersama orang Sumedang yang searah dengannya.
Sekitar jam 20.00, ada lagi pesan suara dari Yana ke istrinya yang berbunyi bahwa orang yang menumpang motornya itu orang jahat. Yana dianiyaya dan dijerumuskan ke jurang Cadaspangeran dengan kondisi lemas tak berdaya.
Jam 21.00 keluarga korban mencari jejak kehilangan Yana, dan menemukan sepeda motor Yana di pinggir jalan Cadas Pangeran.
Pencarian dilakukan oleh Polsek Sumedang Selatan dan warga sekitar. Karena malam pencarian dihentikan.
Rabu (17/1), pencarian kedua dilakukan bahkan dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo, bersama unsur TNI, Basarnas, BPBD, relawan, masyarakat. Hasilnya nihil. Karena hujan dan sudah sore pencarian dilanjutkan besoknya.
Kamis (18/11), pencarian dilanjutkan dengan gabungan TNI Polri, BPBD, Basarnas, anjing pelacak K9. Ditemukan helm dan baju Yana.
Di waktu yang sama, Polisi mendeteksi HP korban aktif, menurut posisi chekpos posisi HP berada di daerah Dawuan Majalengka. Namun HP nya dimatikan sehingga polisi tidak mengetahui persis dimana titik lokasi Yana.
Sekitar jam 20.00 WIB, HP nya kembali aktif, dan Polisi dari unit Reskrim Polres Sumedang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penjemputan terhadap Yana yang sedang berjalan kaki menuju Cirebon.
Kamis malam, Yana langsung diamankan ke Polres Sumedang untuk dimintai keterangan terkait motif dan psikologis Yana.
Sabtu (21/11) Polisi menetapkan Yana sebagai tersangka karena ulahnya itu. Dia dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong dengan ancaman 3 tahun penjara.
Karena tidak ada pihak yang dirugikan, Yana hanya wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan. (Dit)