SMPN 1 Sawalu Terima Sejumlah Bantuan
TASIKMALAYA, (transtwonews) – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dan petunjuk teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang terdapat pada Lampiran 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, Pemerintah melalui Dinas Pendidikan (DISDIK) Kabupaten Tasikmalaya telah merealisasikan bantuan pembangunan dan rehabilitasi di beberapa sekolah, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) ataupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satunya yaitu SMP Negeri 1 Salawu sebagai salah satu sekolah penerima manfaat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022. Bantuan yang diterima SMP Negeri 1 Salawu yaitu pembangunan ruang baru UKS beserta meubeulair dengan pagu anggaran senilai Rp. 187.400.000, pembangunan ruang baru laboratorium komputer beserta meubeulair dengan pagu anggaran senilai Rp. 354.800.000 dan pembangunan 3 toilet (Jambanisasi) beserta sanitasinya dengan pagu anggaran senilai Rp. 223.275.000.
Dari hasil pantauan wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022, pengerjaan sejumlah pembangunan tersebut sudah mencapai kurang lebih 25% yang dikerjakan oleh beberapa tukang profesional dan ahli sehingga teknis pengerjaannya pun terlaksana dengan baik dan memenuhi standar kualitas serta sesuai dengan speak teknis yang telah ditetapkan.
Kepala SMP Negeri 1 Salawu Entit Rosita mengatakan, pihaknya sangat merasa terbantu sekali bisa mendapatkan bantuan sejumlah pembangunan yang memang sangat dibutuhkan sekali oleh pihak sekolah untuk menambah fasilitas yang sebelumnya tidak ada menjadi ada.
Entit pun tidak lupa mengucapkan rasa terimakasih kepada Pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya yang telah memberikan bantuan DAK kepada SMP Negeri 1 Salawu serta berharap ditahun berikutnua bisa menerima bantuan yang sama untuk rehabilitasi sejumlah ruang kelas agar bisa lebih baik dan berkualitas.
“Alhamdulillah kami merasa terbantu bagi SMP Negeri 1 Salawu, karena memang yang dibutuhkan oleh kami itu sesuai dengan yang diberikan oleh Pemerintah melalui DAK, seperti salah satunya sekolah kami sangat kekurangan jambanisasi, dan alhamdulillah kami sangat beruntung sekali bisa mendapatkan bantuan untuk pembangunan jambanisasi di sekolah kami, dan untuk pembangunan ruang UKS dan ruang laboratorium komputer juga kami sangat senang sekali,” katanya.
“Mudah-mudahan harapan kami dengan adanya fasilitas ruang tersebut bisa melayani anak didik kami dengan sebaik-baiknya, selain itu juga bisa meningkatkan motivasi anak didik dalam hal belajar mengajar di SMP Negeri 1 Salawu ini, karena memang apa yang mereka selama ini kami khususnya para siswa-siswi perlukan menjadi terfasilitasi semuanya. Dan untuk pekerjaan pembangunan tersebut alhamdulillah saat ini sudah mencapai kurang lebih 24-25%. Saya mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya yang telah memberikan bantuan kepada kami, dan mudah-mudahan kami bisa amanah dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk memajukan dunia pendidikan di SMP Negeri 1 Salawu, saya pun berharal ditahun berikut nya sekolah kami bisa mendapatkan lagi bantuan yang sama untuk rehabilitasi sejumlah ruang kelas untuk menambah kualitas sekolah yang lebih baik, bersih dan berkualitas”, tambahnya.
Sesuai dengan yang tertuang dalam Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”.
Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : “(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan. (Yoris)