SMP Negeri 1 Kadipaten Mendapatkan Program DAK Fisik TA 2022
Tasikmalaya, (transtwonews) – Guna meningkatkan kualitas dan fasilitas khususnya dibidang sarana dan prasarana pendidikan, Pemerintah terus memberikan sejumlah bantuan dan program yang mendukung kepada setiap sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, salah satunya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan tingkat sekolah. DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana (SAPRAS) pelayanan dasar masyarakat.
Dalam salah satu Petunjuk Teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Reguler bidang pendidikan terdiri atas subbidang: a) pendidikan anak usia dini; b) sekolah dasar; c) sekolah menengah pertama; d) sanggar kegiatan belajar; e) sekolah menengah atas; f) sekolah luar biasa; g) sekolah menengah kejuruan; dan h) perpustakaan daerah. Adapun salah satu petunjuk teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 terdapat pada Lampiran 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.
SMP Negeri 1 Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu sekolah penerima manfaat yang telah mendapatkan program DAK fisik tahun anggaran 2022 sebanyak 2 (Dua) Lokal Pembangunan Baru yang diantaranya yaitu, pembangunan 1 (Satu) ruang laboratorium komputer beserta perabotannya dengan pagu anggaran senilai Rp. 329.800.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan pembangunan 2 (Dua) ruang Toilet/Jambanisasi beserta sanitasinya dengan pagu anggaran senilai Rp. 133.850.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kepada wartawan Kepala SMP Negeri 1 Kadipaten Drs. H. Maman Sudirman, M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp miliknya (Kamis, 25 Agustus 2022) mengatakan, pihaknya mengucapkan rasa terimakasih kepada Pemerintah khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya yang telah memberikan bantuan DAK fisik tahun anggaran 2022 untuk membangun ruang laboratorium komputer dan dua ruang toilet/jambanisasi di SMP Negeri 1 Kadipaten, Maman pun berharap dengan adanya pembangunan ruang fasilitas baru tersebut, pembelajaran para siswa bisa lebih efisien dan lebih memotivasi semangatnya serta mampu mengoperasikan komputer dengan profesional, selain itu dengan dibangunnya toilet/jambanisasi, untuk peserta didik mampu memenuhi rasio penggunaan toilet sehingga peserta didik lebih bisa menjaga dan membiasakan diri hidup sehat dan bersih. Selain itu, pihaknya pun berharap kedepan bisa lebih mendapatkan perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada SMPN 1 Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya dalam hal sarana dan prasarana yang belum lengkap ataupun yang sudah tidak layak pakai.
“Alhamdulillah saya selaku Kepala SMP Negeri 1 Kadipaten mendapatkan Bantuan DAK Tahun 2022 untuk Pembangunan 1 Ruang Laboratorium Komputer beserta perabotannya sebesar Rp. 329.800.000,- dan 2 Ruang Pembangunan Toilet (Jamban) beserta sanitasinya Rp. 133.850.00,- dan sampai saat ini pembangunan baru mencapai 40,24% untuk Lab. Komputer dan 41,06% untuk Toile. Harapan dengan dibangunnya Laboratorium Komputer, pembelajaran siswa lebih efektif, efisien dan lebih memotivasi semangat dan minat belajar peserta didik serta diharapkan peserta didik mampu mengoperasikan komputer, dengan dibangunnya toilet (jamban) untuk peserta didik mampu memenuhi rasio penggunaan toilet sehingga peserta didik lebih bisa menjaga dan membiasakan diri hidup sehat dan bersih. Harapan kedepan lebih mendapatkan perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada SMPN 1 Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya dalam hal sarana dan prasarana yang belum lengkap ataupun yang sudah tidak layak pakai”, ucapnya.
Sesuai dengan yang tertuang dalam Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”.
Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : “(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan”.**