REGIONAL

PPK Karangampel Berharap Kepada Anggota PPS Dalam Tugasnya Harus Profesional dan Netral Pada Pilkada Kabupaten lndramayu

Indramayu,(transtwonews ) — Sebanyak 33 orang Anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa yang tersebar di sebelas Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Karangampel melakukan penandatanganan Fakta Integritas sebagai bentuk dan wujud tugas penyelenggara Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten lndramayu tahun 2024.

Dalam kegiatan penandatanganan Fakta Integritas ini dihadiri oleh Camat Karangampel Roshadian Purnama, SH, Sekretaris PPK, Ketua PPK Karangampel Farid Ma’ruf MPd beserta Anggotanya dan puluhan Anggota PPS se Kecamatan Karangampel.
Dimana kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas selaku Anggota PPS ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Karangampel, Rabu 12/06/2024.

Dalam kata sambutannya Camat Karangampel Roshadian Purnama, SH menuturkan untuk suksesnya Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Indramayu ini manakala petugas PPS itu mampu melaksanakan perannya sesuai dengan integritas dilapangan dimana sekretariat PPS itu tugasnya adalah sebagai pelayan organisasi yaitu Panitia Pemungutan Suara di Desa.

p
Camat Karangampel Roshadian Purnama SH yakin dan percaya bahwa PPS akan menjalankan tugasnya didalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten lndramayu ini bisa sukses dan tanpa ekses.
Ditegaskan Roshadian Purnama SH, kepada seluruh Anggota PPS bisa mewujudkan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten lndramayu yang Hebat dan Bermartabat disamping itu pula Anggota PPS hendaknya terus menjaga profesionalme dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa maupun unsur dinas lainnya, pungkasnya.

Ditempat yang sama Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) Karangampel Farid Ma’ruf MPd mengatakan, bahwa 33 orang Anggota PPS yang hari ini sudah melakukan penandatanganan Fakta Integritas sebagai Anggota PPS berarti mereka sudah menjadi bagian dari petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2024 kemudian setelah ini mereka dihadapkan pada tahapan kegiatan pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih ( Pantarlih) di Desa masing-masing.

Dijelaskan Farid Ma’ruf MPd adapun untuk petugas Pantarlih yang jumlah kapasitas Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) 600 orang yaitu dua orang petugas Pantarlih sedangkan yang dibawah 400 DPT adalah satu orang petugas Pantarlih
Ditambahkan Farid Ma’ruf MPd, kalo kita mengacu pada Undang-undang no 3 Tahun 2017 Tentang Pemilu disana disebutkan ada 11 prinsip tugas kesekretariatan PPS diantaranya Profesionalitas, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Terbuka,Tertib, Proporsional, Akuntabel, Efektif dan Efisien maka oleh sebab itu saya berharap kepada seluruh Anggota PPS dalam menjalankan tugasnya harus netral.
Dijelaskan Farid Ma’ruf MPd, kami beserta anggota PPK Karangampel dimana pada saat perekrutan Anggota PPS ini jauh-jauh sebelumnya kami sudah melakukan pengecekan Sistem Informasi Politik ( Sipol ) masing-masing kesekretariatan PPS dan kami tidak menemukan adanya keterlibatan Anggota PPS yang terlibat dengan partai politik manapun, tandasnya.

( Kamal).

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button