POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-Sabu dan OKT

 

CIREBON,(Transtwonews).-Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MIA (23) pada Minggu (11/8/2024) kira-kira pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan MIA, petugas juga mengamankan sejumlah bukti diantaranya satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT berbagai merek, tas, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, Kamis (15/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan menghentikan anggotanya kasus peredaran gelap dan mendorong narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH.
(Ayi Ahmad) 

Sumber Polresta Cirebon

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button