KRIMINALPOLRI

Polres Sumedang Berhasil Mengungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Sumedang,(transtwonews) – Polres Sumedang berhasil mencatat pencapaian gemilang dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika selama periode Juli – Agustus 2023. Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika yang mencakup berbagai jenis, termasuk sabu, ganja, dan tembakau sintetis.

Dari lima kasus yang diungkap, sebanyak 3 kasus terkait penyalahgunaan sabu, 1 kasus terkait penyalahgunaan ganja, dan 1 kasus terkait Penyalahgunaan Tembakau SIntetis. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen tinggi dari tim Reserse Narkoba Polres Sumedang dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumedang.

p

Operasi penindakan tersebut melibatkan sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Tanjungkerta. Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan di lapangan, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika.

Dalam upaya memberantas kejahatan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu seberat 47,99 gram, ganja seberat 328,49 gram, tembakau sintetis seberat 163,29 gram, serta barang bukti lainnya yang diyakini terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum. Keberhasilan ini juga menjadi momentum bagi Polres Sumedang untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).**

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp
Instagram
FbMessenger