Polres Garut Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Online Fiktif:Korban Rugi Ratusan Juta

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,(transtwonews) – Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang perempuan berinisal RM alias Morenz (34), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kasus arisan online.

Penahanan di lakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 WIB oleh Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut. Tersangka di duga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Karangpawitan, yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan online bernama Morenz yang di jalankan oleh tersangka.

Korban seharusnya menerima uang arisan sebesar Rp. 43,5 juta, namun hingga waktu yang di tentukan hak tersebut tidak di berikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memiliki empat slot member arisan atas nama penyelenggara, Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2. Keempatnya telah menerima hak arisan tanpa melakukan kewajiban pembayaran. Akibatnya, kerugian yang dialami para korban mencapai total Rp. 291,6 juta.

“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban. Tersangka sudah resmi kami tahan, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata AKP Joko kepada awak media, Rabu (28/8/2025).

Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi maupun arisan online, agar tidak terjebak dalam modus serupa yang merugikan banyak orang.

SC : HUmas Polres Garut

Berita Terkait

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Penganiayaan
Respons Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan
Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk Bawa Sajam di Area Alun-Alun
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong
Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Lahan di Singajaya
Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan Selama September
Polres Garut Amankan Curanmor di Talagasari
Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Percobaan Pencurian
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:38

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Penganiayaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:08

Respons Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:17

Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk Bawa Sajam di Area Alun-Alun

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:14

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:46

Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Lahan di Singajaya

Berita Terbaru