Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu, Tiga Pelaku Pemalsuan Rupiah Ditangkap

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Foto Humas Polres Garut

Dok Foto Humas Polres Garut

Garut,(transtwonews) – Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut. Tiga orang tersangka di tangkap berikut ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu serta sejumlah peralatan produksi yang di gunakan untuk membuat uang palsu. Selasa (23/9/2025).

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan kasus ini terbongkar pada Kamis, 18 September 2025 setelah Unit III Pidum Satreskrim bersama Team Sancang Polres Garut menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial A (47) warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, RP (26) warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Tersangka A berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan pembuatan uang palsu dan merupakan residivis di kasus yang sama, sementara tersangka RP dan DS bertugas membantu proses produksi dengan memasang benang, menge-press, serta memotong lembaran uang palsu.

“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan 1.223 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu palsu yang sudah siap edar, 80 lembar pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan pita, 428 lembar pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan belum di press, 986 lembar pecahan Rp. 100 ribu dalam bentuk lembaran yang tiap lembar berjumlah 4 lembar uang Rp. 100 Ribu.

Selain itu di amankan juga peralatan produksi berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta berbagai bahan baku lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Berita Terkait

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Penganiayaan
Respons Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan
Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk Bawa Sajam di Area Alun-Alun
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong
Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Lahan di Singajaya
Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan Selama September
Polres Garut Amankan Curanmor di Talagasari
Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Percobaan Pencurian

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:38

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Penganiayaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:08

Respons Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:17

Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk Bawa Sajam di Area Alun-Alun

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:14

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:46

Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Lahan di Singajaya

Berita Terbaru