H. DUDUNG BADRUN SH., MH. BACAKAN PLEDOI (NOTA PEMBELAAN) SETEBAL 31 HALAMAN ATAS TERDAKWA KARNATA ALIAS ATA BIN ALM. PINGI
Indramayu,(Transtwonews)- Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, H. Dudung Badrun, SH. MH., selaku Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Karnata alias Ata membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 31 halaman pada sidang Pledoi atas terdakwa Karnata perkara pidana No. 302/PID.B/2022/PN.Im. Dijaga cukup ketat oleh puluhan petugas polisi dari Polres Indramayu, Jum’at 3 Maret 2023 dan dihadiri oleh puluhan anggota F-KAMIS (Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan) serta keluarga terdakwa Karnata berlangsung cukup aman.
Dijelaskan H. Dudung Badrun, pada kasus ini terdapat tiga pasal alternatif yaitu alternatif pertama adalah pasal 338 KUHP, alternatif kedua pasal 170 dan alternatif ketiga Undang-Undang Perkebunan. Dimana klien kami, saudara Karnata, didakwa melakukan penyerangan yang menyebabkan meninggal seorang yang bernama Uyut, warga Desa Sumber Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, serta meningggalnya Yayan selaku Ketua Bumdes Jatimulya Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh. Kalau dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Karnata itu dituduh sebagai salah satu pelaku pembacokan yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana lainnya yang terlebih dahulu dihukum.
Ditambahkan H. Dudung Badrun, saat terjadi tawuran klien kami, saudara Karnata, ada di lokasi kejadian dalam rangka bela diri. Kami selaku Penasehat Hukum terdakwa berharap agar pada kasus ini ditegakkan hukum yang benar dan seadil-adilnya, bahwa terdakwa ini telah terbukti tetapi ada unsur pemaaf pada kasus tawuran. Kalau saja terdakwa ini tidak melakukan bela diri, maka akan mati semua dan pada hukum tawuran ini ada dua unsur, dia yang mati atau saya yang mati.
Di akhir nota pembelaannya, H. Dudung Badrun selaku Penasehat Hukum terdakwa Karnata menyimpulkan bahwa pada ketentuan pasal 48 dan 49 KUHP relevan dikaitkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas diterapkan terhadap terdakwa yang selengkapnya barangsiapa melakukaan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana, barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman, serangan ketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri atauoranglain terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain tidak dipidana. Selanjutnya ditarik kesimpulan terdakwa tidak dipersalahkan melanggar ketentuan dalam semua dakwaan.
Di hadapan puluh para anggota F-KAMIS usai sidang, Penasehat Hukum H. Dudung Badrun terus memberikan dukungan bahwa organisasi F-KAMIS itu adalah organisasi yang sah dan legal, kita harus tetap sabar dan bersatu dalam menghadapi kasus ini karena F-KAMIS sudah terdaftar pada Pengadilan Negeri Indramayu, sedangkan organisasi bentukan PG Rajawali selam ini adalah aspal dan ilegal.
Ditegaskan H. Dudung Badrun, pada Putusan Majelis Hakim yang akan dibacakan pada hari Senin 20 Maret 2023, H. Dudung Badrun optimis bahwa klien kami bebas dari tuntutan atau onslahg van fervoging, dimana jaksa sudah menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Karnata selama 13 tahun, tetapi kami temukan ada fakta di lapangan in bukan klien kami yang membacok korban dan kami selaku Penasehat Hukum selalu optimis akan banding, kasasi dan akan melakukan PK atau Peninjauan Kembali, tandasnya (Kamal).