Bandung ( transtwonews ) – Pemkab Bandung melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Bupati Bandung dalam Optimalisasi Tata Kelola
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan Penanganan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) Nonaktif Pasca Pemberlakuan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) mulai periode Juni 2025 di Gd Moh Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Rabu (9/7/2025).
Pada kesempatan itu hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Ketua DPRD Renie Rahayu Fauzi, Kepala Dinas Sosial Supardian, Kepala Dinas Kesehatan Yuli Irnawaty Mosjasari, Kepala BPJS, Kepala RSUD, para kepala dinas lainnya, serta para Camat, para Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bandung.
Usai rakor, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa di Kabupaten Bandung mencapai sekitar 157.000 PBI JK yang dinonaktif pasca pemberlakuan DTSEN mulai periode Juni 2025.
“Solusinya nanti kita tadi kita sudah menugaskan kepada para kepala desa dan para Ketua RT/RW, kader PKK ,Posyandu semua termasuk PKH, TKSK untuk sama-sama dilihat CPCL-nya (calon penerima calon lokasi) di masing-masing desa langsung on the spot ke rumah masing-masing. Kalau toh ternyata masyarakat yang dinonaktifkan ini ternyata harus dibantu dan layak dibantu, maka harus segera dibuatkan pernyataan oleh kepala desa dan kemudian disetorkan ke Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial membuat keterangan, maka langsung oleh BPJS diaktifkan kembali. Solusi singkatnya seperti itu. Diharapkan dalam satu Minggu selesai semuanya,” tutur Bupati.
Peserta penerima PBI dari APBN sebanyak 1.379.586 jiwa, peserta BPJS PPU sebanyak 1.071.089 jiwa, peserta BPJS PBPU sebanyak 665.392, peserta PBI APBD sebanyak 510.907 jiwa.
“Semua CPCL disampaikan kepada para Kades agar diketahui masing-masing namanya dari data 157 ribu yang dinonaktifkan, sehingga para kader/ Posyandu, RT/RW, mengetahui statusnya sesuai layak dan tidak layaknya serta miskin dan tidaknya,” kata Bupati.

Kepala Desa harus langsung membuat surat pernyataan/keterangan yang disampaikan kepada Kepala
DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Kepala Dinas Sosial untuk dibuatkan surat keterangan dan disampaikan ke Kepala BPJS.
Perwakilan dari BPJS Cabang Soreang Oktoridanir mengatakan proses usulan reaktivitasi peserta PBI JK berdasarkan Dinas Sosial melalui aplikasi kepesertaan terhadap data peserta PBI JK yang dinonaktifkan.
“Usulan kembali bagi masyarakat miskin sebagai PBI JK sesuai Permensos Nomor 21 / 2019 tentang Penyaluran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Pemanfaatan Mobile JKN untuk pengecekan status kepesertaan BPJS sehingga untuk disosialisasikan dengan
masyarakat agar bisa menggunakan Mobile JKN karena keluhan akan ditangani 24 jam,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan, Yuli Irnawaty Mosjasari mengatakan, ada peserta yang masih tidak aktif meski telah memegang kartu.
“Ada rencana penonaktivasian 157.023 jiwa dan akan ada tambahan penonaktifan 12.866 jiwa. Pelayanan puskesmas akan tetap diberikan sesuai dengan SOP yang ada,” katanya.
Dikatakan Yuli, ada beberapa
pertimbangan reaktivasi kepesertaan bidang kesehatan, prioritas utama pada data penonaktifan yang berada di 157 ribuan pada bulan Juni 2025, prioritas kedua terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin, prioritas ketiga pasien yang memiliki penyakit kronis atau katastropik sehingga mengharuskan berobat dengan
biaya besar.
“Data pengajuan reaktivasi dari Dinkes 4.944 jiwa. Kuota BPJS APBD yang
direncanakan teranggarkan Juni sebanyak 437.306 jiwa dan telah realisasi sampai Juni 2025
sebanyak 409.013 jiwa. Masih tersedia 28 ribu yang masih tersisa dari BPJS APBD,” tuturnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Supardian mengatakan ada 2 hal utama yang akan disampaikan yakni DTSEN dan penonaktifan PBI JK.
“Terkait DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial
ekonomi, penduduk Indonesia. Data ini telah hasil pemadana
Reporter : Dhany