PASTIKAN SARPAS KEAMANAN BERFUNGSI BAIK, LAPAS DAN POLRES GARUT LAKUKAN PENGECEKAN DAN PEMELIHARAAN RUTIN SENJATA API
Garut,(Transtwonews).-Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pasal 72 menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana pengamanan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Senjata api merupakan salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas Kelas IIA Garut, oleh sebab itu perlu dilakukan perawatan dan pemeliharaan secara rutin dan berkala.
Untuk itu Jajaran seksi Keamanan dan ketertiban (Kamtib) melakukan pengecekan, perawatan dan pemeliharaan terhadap senjata api maupun amunisi. Kegiatan perawatan dan pemeliharaan senjata api ini dilakukan di ruang penyimpanan senjata yang dipimpin oleh Kasi Min Kamtib, Iim Ruhimat didampingi Kasubsi Keamanan, Enan Solihin beserta staf dengan dibantu oleh 2 personel Anggota Intelkam Polres Garut.
Kegiatan pemeliharaan senjata yang rutin dilaksanakan ini dimaksudkan untuk menjaga fungsi dari senjata agar tetap terjaga kualitasnya, sehingga keadaan senjata api yang ada di Lapas Garut masih terawat dan masih tetap terjaga kondisinya. Pengecekan dilakukan secara menyeluruh guna sebagai bahan pelaporan apabila terjadi kerusakan yang dapat mengganggu fungsi barang tersebut.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran POLRES Garut yang sudah membantu kami. Semoga sinergitas yang sudah terjalin dengan sangat baik ini, dapat terjaga keberlangsungannya. Kami tentu ingin memastikan semua sarana prasarana pengamanan yang ada di Lapas Garut ini terjaga kondisi dan kelayakannya terutama senjata api. Kerusakan sedikit saja dapat berpotensi membahayakan petugas, oleh karena itu harus terus dilakukan perawatan dan pemeliharaan secara rutin”, ujar Iim. (Ayi Ahmad)