REGIONAL

PANWASLUCAM KARANGAMPEL YANG DIGAWANGI AAN ROYCO,SH MELAKUKAN PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024

Indramayu,(transtwonews) – Transtwonews.Panitia Pengawasan Pemilihan Umum ( Panwaslu) Kecamatan Karangampel Kabupaten lndramayu yang di Ketua Aan Royco SH, menggelar Press Release yang berlangsung di Sekretariat Kantor Panwaslucam Karangampel di Jalan Lapangan Bola Desa Benda Kecamatan Karangampel, terkait dengan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024, Sabtu 3 Februari 2024.

Hadir dalam acara press release dua Anggota Panwaslucam Karangampel yaitu, Syaikhu Syekh SPd.I selaku Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rahman Kordiv Penanganan dan Penyelesaian Sengketa dan sejumlah awak dari berbagai media online.

z

Panwaslu Kecamatan Karangampel sukses dalam mencegah berbagai pelanggaran kampanye terbuka peserta Pemilu salah satunya yang berlangsung ditempat di Lapangan Bola Benda Desa Benda Kecamatan Karangampel Kabupaten lndramayu dimana dalam kampanye tersebut ditengarai berpotensi syarat dengan pelanggaran dari aturan tahapan Kampanye pada awal tahun 2024.

Dikatakan Syaikhu Syekh SPd.,Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menuturkan, dengan mematuhi ketentuan setidaknya 3 regulasi peraturan pengawasan tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Karangampel berperan aktif dalam pencegahan potensi pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu.

Ditambahkan Syaikhu Syekh, Panwaslu Kecamatan Karangampel , menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap 3 regulasi ini yaitu tiga regulasi yang kami pegang antara lain PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU nomor 15 Tentang Pelaksanaan Kampanye di Tempat/Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan dan yang terakhir adalah Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye.
Masih menurut Syaikh Syekh, sebagaimana dijelaskan pada Aturan PKPU nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu dalam aturan tersebut dalam beberapa poin nya menyebutkan dilarang mempersoalkan Dasar Negara, Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian dalam pelaksanaan Kampanye ada beberapa Metode Kampanye yang perlu dilakukan oleh peserta Pemilu diantaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat umum, media sosial, iklan Media massa cetak, Media massa elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan, jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Rahman Anggota Panwaslucam Karangampel selaku Kordiv Penanganan dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, Panwaslu Kecamatan Karangampel berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran kampanye, seperti pada Kampanye Terbuka yang dilakukan oleh peserta Pemilu dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil 2 Indramayu tepatnya di lapangan Bola Benda Desa Benda Kecamatan Karangampel pada hari Jumat 26 Januari 2024 yang lalu, pihak nya telah berhasil melakukan pencegahan terhadap beberapa dianggap sebagai pelanggaran Kampanye yaitu dengan menurunkan anak anak yang dibawah orang tuanya ikut naik keatas panggung kampanye dan juga telah mencegah pemasangan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat sekitar lembaga pendidikan Sekolah Dasar berupa spanduk Partai yang akhirnya tidak diperbolehkan oleh Panwaslucam Karangampel karena hal itu dipasang di zona terlarang, ungkapnya.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait maupun petugas Bawaslu Kabupaten lndramayu, semua pihak akhirnya paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan Kampanye sesuai undang-undang yang berlaku, tandasnya

Rahman, berharap upaya pencegahan dapat menekan pelanggaran yang terjadi dan tetap melakukan penindakan jika Pelanggaran tidak dapat dihindari yaitu dengan memaksimalkan proses pencegahan dan kami terus berharap dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran kampanye yang akan terjadi, seandainya masih terjadi pelanggaran maka kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku, dan pada dasarnya penindakan adalah bagian tugas kami selaku Panwaslucam yang proaktif dalam pencegahan terhadap potensi yang dianggap melanggar aturan Kampanye, ujarnya.( Kamal)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp
Instagram
FbMessenger