PANWASLUCAM JUNTINYUAT MELAKUKAN PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE PADA PEMILU TAHUN 2024

Indramayu,(transtwonews) – Transtwonews.Panitia Pengawasan Pemilihan Umum ( Panwaslu) Kecamatan Juntinyuat Kabupaten lndramayu menggelar Press Release di Kantor Sekretariat Panwaslucam Juntinyuat di Jalan Kartini Desa Juntinyuat Kecamatan Juntinyuat, terkait dengan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024, Minggu (4/2/2024).
Panwaslu Kecamatan Juntinyuat sukses dalam mencegah 3 kampanye terbuka peserta Pemilu yang berlangsung ditempat yang berbeda baik di Lapangan Bola Benda, Lapangan Bola Wirabujana Desa Juntikebon Kecamatan Juntinyuat maupun yang berlangsung di Kecamatan Juntinyuat sendiri yang sekiranya berpotensi syarat dengan pelanggaran dari aturan tahapan Kampanye pada awal tahun 2024.
Dengan mematuhi ketentuan setidaknya 3 regulasi peraturan pengawasan tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Juntinyuat berperan aktif dalam pencegahan potensi pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu.
Dijelaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Juntinyuat Saepudin SPd yang didampingi dua Anggotanya yaitu Dedi Priyadi SPd selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Syafaus Syarif SH selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap 3 regulasi ini yaitu tiga regulasi yang kami pegang antara lain PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU nomor 15 Tentang Pelaksanaan Kampanye di Tempat/Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan dan yang terakhir adalah Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye.
Ditambahkan Saepudin Panwaslu Kecamatan Juntinyuat berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran kampanye, seperti pada Kampanye Terbuka yang dilakukan oleh peserta Pemilu dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil 2 Indramayu tepatnya di lapangan Bola Benda pada Hari Jumat 26 Januari 2024 yang mana dalam Kampanye itu yang hadir peserta nya dari Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat maupun Calrg DPR yakni ada Charly Van Houten serta Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional yaitu Zulkifli Hasan dimana hal ini merupakan tugas pengawasan kami selaku Panwaslucam yang ada di dapil 2 Kabupaten lndramayu, dimana saat itu ditemukan adanya keikutsertaan anak anak dalam Kampanye.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait maupun petugas Panwascam yang ada di Dapil 2 yaitu Panwaslucam Krangkeng, Panwaslucam Karangampel dan Panwaslucam Kedokan bunder, semua akhirnya paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan Kampanye sesuai undang-undang yang berlaku, ujarnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Juntinyuat Saepudin, berharap dengan melakukan upaya pencegahan dapat menekan pelanggaran yang terjadi dan tetap melakukan penindakan jika Pelanggaran tidak dapat dihindari yaitu dengan memaksimalkan proses pencegahan dan kami terus berharap dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran kampanye yang akan terjadi, seandainya masih terjadi pelanggaran maka kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku, dan pada dasarnya penindakan adalah ujung tombak dari pencegahan terhadap pelanggaran kampanye dan pihak terus melakukan menekan yang dianggap merupakan potensi pelanggaran, harap nya. ( Kamal)