REGIONAL

Panwascam Sukawening Gelar Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu 2024 Kecamatan Sukawening

Garut,(Transtwonews) – Bertempat di Sekretariat Panwascam Sukawening Kp. Cijambe Desa Sudalarang, Panwascam Sukawening menggelar Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu tahun 2024.

Yang dihadiri oleh para jajaran staf Panwascam, Komisioner, dan para PKD. Narasumber dari Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Nasropah S. Kom, M. St. sebagai Kordiv Pencegahan ,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM).Sabtu (23/03/24)

Menurut Lamlam dalam pembinaannya, bahwa para PKD sudah banyak contoh di berbagai Kecamatan kita sebagai petugas panwas ,jangan sampai melanggar aturan,
Terutama para PKD yang terjadi di daerah yang lain. seperti contoh diantaranya menyebarkan ujar kebencian,fitnah kepada pihak partai dll. Maka Anggota Panwas tersebut diberhentikan dan di proses melalui mekanisme. Sesuai dengan aturan Perbawaslu 15. Ujarnya

Kenapa hal seperti pembinaan-pembinaan ini penting dilaksanakan, karena Pembuat Perbawasulu UU itu sudah menakar. Kita Di lapangan itu dinamis berubah-ubah. Kadang ada fakta dilapangan itu terjadi bergerak cepat sehingga tidak terangkul oleh UU. Maka Kegiatan pembinaan itu penting dilaksanakan , karena bisa mengimbangi apa yang terjadi di lapangan dengan UU dan diatur d Perbawaslu 15.

Perbawaslu 15 itu ada dua hal. Satu pengawasan dan dua Pembinaan
Maksudnya Pengawasan ini melalui super visi, yakni mandat Perbawaslu 15 dalam hal pengawasan. Pengawasan lembaga diatas satu tingkat ke lembaga dibawahnya satu tingkat.

Kemudian itu ada pemantauan. Pemantauan ini bisa langsung atau tidak langsung. Tidak langsung seperti bisa melalui media sosial, atau zoom misalnya dll.

Ketiga ada evaluasi, yakni Mandat dari Perbawaslu 15. Gunanya apa yang kurang bisa ditingkatkan. Apa yang harus diperbaiki perlu diperbaiki.

Ke empat sidak yakni bentuk insveksi mendadak.

Kemudian ada Pembinaan untuk peningkatan kapasitas. Karena dengan adanya pembinaan maka ada yang tertransfer ilmu pengetahuan dan Bahan sebagai masukan kebijakan.

 

Kedua Pengawasan kinerja lebih detail ke pembinaannya.

Ketiga pembinaan, ini lebih ke bisa melalui penyelesaian pelanggaran mekanisme di Pemilu. jika ada yang melakukan kesalahan maka di selesaikan melalui mekanisme.

“ingat kita itu ada dua identitas ,satu sebagai individual yang kedua sebagai kelembagaan ,sebagai anggota Panwas yakni PKD. Selain itu kita seperti sebagai pekerja harus terlihat kerja, ada rekam jajaknya. Dan kita sebagai pekerja, harus /bekerja sesuai dengan tupoksinya sesuai dengan yang sudah diatur oleh Perbawaslu 15”.Tegasnya.( Dede )

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button