Panwascam Rancaekek Gelar Conference Pers Dalam Tahapan Pengawasan Kompanye dan Logistic Pemilu 2024
Rancaekek,(transtwonews) – Menjelang pemilu 2024 Panwascan Rancaekek, Kabupaten Bandung menggelar conference Pers dengan para awak media, conference Pers tersebut dalam tahapan pengawasan kompanye terbuka, selain itu menggelar publikasi dan dokumentasi pengawasan logistic pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang.
Kegiatan confetence pers tersebut, dilaksanakan di Rumah Makan Meja Raja di Jln Rancaekek-Majalaya Desa Langensari Kec. Solokan jeruk Kabupaten Bandung, serta di hadiri langsung oleh Perwakilan Bawaslu Kabupaten Bandung, yakni (Rangga) Ketua Panwascam Rancaekek (Asep Somantri S.Pd,) Ketua PPK Kec. Rancaekek (Iwan S.Pd), Kepala Sekretariat Panwascam Rancaekek (Susanto sudarsono S.H) Kordinator divisi P3S Panwas Kecamatan Rancaekek Oke Wahyudi, Kordinator divisi P2HM Panwascam Rancaekek Alfian Hendri, PKD Se Kecamatan Rancaekek serta para media cetak maupun online.
Asep Somantri S.Pd, Ketua Panwascam Rancaekek Kabupaten Bandung Jawa Barat menyampaikan kepada para awak media dalam conference pers nya, Hal yang paling menonjol dalam pelanggaran pelaksanaan menjelang Pemilu kita bercermin kepada pemilu sebelumnya, yakni keterlibatan daripada aparat desa, ASN dalam berkampanye, dan tentunya kami sebelumnya memberikan surat himbauan kepada mereka untuk tidak berkampanye, ” ungkap Asep.
Untuk Panwascam lanjut Asep, kami mendapatkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung,saat ini perkembangan tahapan pemilu dari Bawaslu Kabupaten Bandung baru sampai tahapan kampanye, karena tahapan kampanye ini berjalan dari tanggal 28 sampai tanggal 10 Februari nanti, terangnya
Adapun diduga ada pelanggaran dalam kompanye di kecamatan Rancaekek selama ini belum ditemukan, karena kalau ada informasi terkait penemuan diduga pelanggaran kompanye yang dilakukan pasti kami akan mengkaji dulu apakah itu pelanggaran, ketia ada pelanggaran harus kami diberikan sanksi teguran, sanksi administraif, atau pidana,hal tersebut harus terpenuhi bahan-bahan formil atau materil yang dibutuhkan, tandasnya
“Untuk tempat kompanye yang dilarang yaitu, di tempat ibadah, sekolah, tempat pasilitas pemerintah, dan BUMD. Kecuali tempat yang diperbolehkan yaitu di tampat pakultas, dan yang setara seperti STIA dan STIT, atau yayasan swasta” jelas Asep
Itupun sambung Asep, kalau melakukan kompanye ditempat yayasan swasta atau Sekolah pakultas tinggi atau yang setaranya, tidak boleh dalam melaksanakan kompanye melakukan penyebaran APK, kecuali hanya memasang spanduk seperti ucapan selamat datang kepada calon, tidak boleh tulisan ada berupa ajakan. Tegasnya
Begitu juga tandas Asep, tidak boleh melakukan kompanye di sekolah TK atau paud walaupun itu termasuk yayasan yang diperbolehkan, karena itu tempat sekolah anak dini jadi calon tidak boleh mendatangi kepada ibu-ibu ditempat banyak anak kecil. Tambahnya
“Bagi para calon tidak boleh dalam kompanye sambil membagikan uang, adapun itu berupa sembko dan lainya tidak boleh lebih dari seratus ribu, dan apabila memberikan biaya transfortasi tidak boleh nilainya lebih dari empat puluh ribu, dan tidak boleh diberikan berbentuk uang” ujarnya
Selain itu, masih kata Asep, sampai saat ini kami panwascam Rancaekek melaksanakan tahapan penagwasan logistic pemilu 2024 yang nantinya logistic pemilu akan di distribusikan oleh KPU Kabupaten Bandung, ke setiap kecamatan – kecamatan, adapun gudang logistic di masing-masing Kecamatan kami belum bisa mengetaui tempat gudang logistic di setiap kecamatan, paparnya
Untuk saat ini belum ditemukan pelanggaran mengenai logistic, logistic pemilu masih di gudang KPU, karena ini baru tahapan pengawasan logistic. Pungkasnya
Red.