PEMERINTAHAN

Kepala  DPMD Kabupaten Garut laksanakan Sosialisasikan Pembinaan dan Pengawasan Pengaluran Anggaran Dana Desa tahun 2025

Garut, (Transtwonews). –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut. Dalam Misi pelaksanaan Perbup 221&225 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan dan

p

pembinaan serta pengawasan Dana Desa.Sebanyak empat kecamatan diwilayah Garut utara,yaitu Kecamatan Cibatu, Kecamatan Sukawening ,Kecamatan Leuwigoong dan Kecamatan Cibiuk,. Hadiri pelaksanaan pembinaan serta sosialisasi pengguna anggaran dari Dana Desa. Giat tersebut terlaksana di Aula Gedung Kecamatan Cibatu,Kabupaten Garut. Senin(23/12/2024)

Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Idad Badrudin, SE. menyampaikan Arahan pembinaan terhadap jajaran Kepala desa maupun Sekertaris desa.
Bagaimana proses dana desa itu berjalan dan bisa dirasakan ketentuan administratif mengingatkan dipenghujung tahun 2024.saat ini mulai perencanaan pelaksanaan jawaban dari kepala desa kemanapun kita pergi pasti ada yang memotret mohon keterbukaan informasi di desa sehingga itu lebih efektif dan efisien.

Menurut gambaran pelaksanaan kepala desa perlunya pembinaan serta pengawasan anggaran Dana Desa di tahun sebelumnya. Jadi kepala desa hampir rata-rata kemarin di transisi 2023 kebanyakan mana BLT makanya di tahun 2025 kita paling banyak BLTD itu 15% dan 30% termasuk nanti ada pada Padat Karya tunai termasuk program ketahanan pangan termasuk keunggulan Indonesia karena di strategis wilayah kabupaten.
Pertama itu perdes apbdes berita acara selesai tahap kedua tahun sebelumnya tahap 1 selesai menerima dokumen apa yang ditandatangani oleh Kepala Desa distempel oleh Kepala Desa. Sekdes membuat berita acara clear bisa dipenuhi bukan kami tidak mau bertanggung jawab di bawah belum selesai. Makanya kami mohon secara administratif karena semua perangkat desa dan kepala desa sudah paham.

Bagaimana undang-undang  Dana Desa  Sesuaikan dengan regulasi Jangan sampai kita keluar dengan regulasi karena di desa itu punya kewenangan dan punya usaha warga desa hukum tertinggi di desa Insya Allah selamat tuturnya kabid pemdes kabupaten Garut.

kalau kita tidak menyesuaikan regulasi dan tidak melihat tata kelola keuangan desa yang baik kita kan karena di desa itu tidak ada pendamping dari Kecamatan semua sudah Makanya kami mohon dalam hal ini kami. tahun 2025 ini kita insya Allah akan menyalurkan dana desa Januari selesai tanggal 10,Administrasi kita sambil berjalan di Februari Akhir Januari itu masuk. atas penerimaannya dalam hal ini dan kami pun di penghujung tahun ini berjalan dengan apa adanya.

p
Idad menambahkan yang terakhir kami sampaikan arahan dari pimpinan ,mohon kalau terjadi permasalahan di desa segera koordinasi dengan Kecamatan koordinasi dengan pendamping desa .Koordinasi dengan kami jangan ada permasalahan di desa tahu Setelah ada undangan keterangan saksi dari Polres ataupun Kejaksaan ya kita mau enggak mohon Kami pun dalam hal ini mengingatkan bahwa kebersamaan kita antara pemerintah Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan di bawahnya ada perangkat desa, baikburuk itu merupakan dikeluarga.

Bentuk harapan dipenghujung tahun 2024 ini,maka pada tahun 2025 dengan Sosialisasi ini Desa lebih maju, administrasi pun lebih baik sehingga kedepan lebih Baik pungkasnya (Ayi Ahmad)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button