Kenaikan Setingkat Lebih Tinggi, 4 Petugas Rutan Garut dituntut tingkatkan Disiplin dan Kualitas Kinerjanya
Garut,(Transtwonews).- Sebanyak empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut dinyatakan berhak atas kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang ditandai dengan Apel Pagi dirangkaikan dengan Pemberian SK dan Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat dipimpin Kepala Rutan (Karutan) bertempat di Area Lapangan Rutan, Senin (30/12/2024).
Hadir pada apel ini jajaran pejabat struktural, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kasubsi Pengelolaan, Kasubsi Pelayanan Tahanan serta seluruh pegawai JFT/JFU.
Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia tentang Kenaikan Pangkat PNS dari Pangkat/Golongan Ruang Pengatur Muda (IIa) menjadi Pengatur Muda Tingkat I (IIb). Kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyematan tanda pangkat baru oleh Karutan.
Pada kesempatan ini, Karutan Garut, Fahmi Rezatya Suratman turut menyampaikan amanat di hadapan seluruh peserta Apel yang hadir. “Kami mengucapkan selamat kepada empat petugas yang telah menerima kenaikan pangkat dan pesan saya agar tetap menjaga integritas dan komitmen dalam melaksanakan tugas dan menjaga citra baik institusi khususnya Rutan Garut.” ujar Karutan.
Karutan juga menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada aparaturnya atas pengabdiannya selama ini. Tentu hal ini secara mutlak juga harus diimbangi dengan peningkatan disiplin serta kualitas kinerja para pegawai. “Kami percaya bahwa petugas yang baru memakai pangkat barunya merupakan para Tunas Pengayoman yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi terhadap organisasi.” tutur Fahmi.
(Ayi Ahmad)