PEMERINTAHAN

Kejaksaan Negri Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

KAB BANDUNG,(transtwonews) — Kejaksaan Negri Kabupaten Bandung memusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jalan Jaksa Naranata No 11 Baleendah, Kamis (4/7/24 )

Pemusnahan barang bukti pertama dari Mei 2023 sampai bulan Juni 2024 yang telah diinkrah dari berbagai jenis barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan Bandung kelas 1 A sebanyak 220 perkara.

p

Pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin oleh Kasi Pidana Umum Arieanto. SH. MH.

Barang bukti tersebut diantaranya ;
Narkotika / psikoterapi / senjata tajam dan barang bukti lainnya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah di inkrah bulan mei 2023 sampai bulan juni 2024 beberapa rincian yang dimusnahkan diantaranya

– narkotika golongan satu sabu sabu sebanayak 224, 583 gram,

-narkotika golongan satu, jenis ganja sebanayak 2759 gram.

-jenis ganja sintetis 493 119 gram

psikotropike golongan 4 jenis
Alprazolam, Riklona, Klonazepam dan
Merlopam lorazepam sebanya 30 butir- –
Barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek berbagai merk sebanyak, 158.800 batang.

-Peralatan elektronik berupa, Handpone, printer , timbangan elektrik dari berbagai jenis sebanyak 141 buah.

Senjata tajam dari berbagai jenis dengan cara dihancurkan / dipotong.

Barang – barang tersebut yang sudah dimusnahkan dengan cara di bakar adalah murni hasil tindak kejahatan dari berbagai macam tindak pidana baik itu oharda, narkotika dan lain – lain.

” Memang semua barang yang telah dimusnahkana sudah mempunyai hukum tetap yaitu sudah inkrah dan kewajiban dari kami selaku jaksa eksekutor untuk melaksanakan keputusan – keptusan tersebut karena selain dimusnakan seperti di bakar ada memang barang bukti diserahkan atau dikembalikan kepada yang berhak ada juga yang dirampas oleh negara atau dilelang jadi memang sesuai dengan persidangan tidak pidana dilakukan oleh semua keseluruhan perkara ini , yang memang telah keputusannya dirampas untuk dimusnahkan ” Tegas Arieanto. SH. MH. Sebagai Kasipidum dalam keterangannya kepada awak media ini.

” Oleh karena itu pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu cara sosialisasi kita untuk kita bisa bersama – sama meminimalisir terjadinya tindak pidana yang hari ini barang buktinya telah kita musnahkan. ” Pungkasnya

Dhany

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp
Instagram
FbMessenger