REGIONAL

Kalapas Garut Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Berpadu

Garut (Transtwonews).-Guna memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum (APH) di wilayah Indonesia, Mahkamah Agung RI meluncurkan aplikasi “E- Berpadu”. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut (Haris Tewa) yang melakukan sosialisasi berupa pembinaan dan pelatihan penggunaan aplikasi tersebut kepada para penegak hukum di wilayah Kabupaten Garut, bertempat di Aula Mumun Surachman, Mapolres Garut.

Turut hadir mengikuti giat sosialisasi tersebut, Kalapas Garut (Iwan Gunawan), Ka. KPR Rutan Garut (Dito), perwakilan Kejaksaan Negeri Garut, Kabag Ops POLRES GARUT (Kompol Iwan Setiawan), Kasat Reskrim POLRES GARUT (AKP Deni Nurcahyadi) beserta para Kanit Reskrim Polsek di wilayah Kabupaten Garut.

Adapun fitur yang terdapat dalam aplikasi “E-Berpadu” terdiri dari proses penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti.

“Semoga dengan kehadiran aplikasi ini dapat memangkas prosedur panjang birokrasi layanan perkara pidana yang awalnya dikirim melalui surat-menyurat, sehingga nantinya akan paperless karena bisa langsung melalui aplikasi. Selain itu juga diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan umum dan APH lainnya di wilayah Kabupaten Garut dapat segera mengimplementasikan penggunaan aplikasi e-Berpadu ini”, ujar Haris Tewa. ****

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button