Kabiro DeteksiNews Kecam Keras Terhadap Sikap Diduga Oknum Ketua BPD Yang Arogan Terhadap Awak Media
Penulis Dede

Garut,(transtwonews) – Melalui sambungan WhatsApp awak media Transtwonews, kepada Kabiro DeteksiNews, Dadi Yusman J, Sos. Mengomentari akan adanya sikap arogan diduga oknum Ketua BPD Desa Mekarwangi Kecamatan Sukawening.
“Ya saya telah membaca di beberapa media terutama media online Sosioinfo.com . sangatlah prihatin dan mengecam keras atas sikap diduga oknum Ketua BPD Desa Mekarwangi Kecamatan Sukawening.
“Ya betapa tidak ,seharusnya orang yang duduk di suatu kelembagaan ,apalagi ini lembaga BPD yang badan hukumnya sangat jelas dan kuat juga seorang ASN”.
“Seharusnya seseorang yang menduduki di suatu kelembagaan ,apalagi ini menyangkut keterwakilan masyarakat banyak di daerahnya, sangatlah tidak elok juga tidak pantas akan sikapnya terhadap seorang awak wartawan liputan Korwil Priangan Irwi Wiguna . Seharusnya tidak bersikap demikian”. Ketusnya .
Media itu suatu lembaga indipenden yang netral ,sebagai sosial kontrol , merupakan pilar ke empat . Juga dilindungi oleh UU Pers no 40 tahun 1999.
Undang-Undang tersebut memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dari tindakan kekerasan. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, termasuk tindakan kekerasan. Sanksi yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Maka patutlah dipertanyakan akan penyandangan profesi (ASN) sebagai pelayan publik dan kedudukan di kelembagaannya , saya asumsikan minim etika. Apalagi kalau sampai ada tindakan yang menjurus ke sikap arogan dan kekerasan. Alangkah elok jika dihadapi dengan kepala dingin mencerminkan seseorang yang pantas mempunyai jabatan dan profesi terhormat”. Pungkasnya.(DD.)