POLITIK

Hasil Musyawarah Menemukan Titik Terang Terhadap Polemik Pasar Patrol

Kab Bandung,(transtwonews) – Setelah melalui perundingan bahwa polemik pasar patrol yang berada di Desa Jelegong Kecamatan Kutawaringin setelah 3 minggu belum ada keputusan, hari ini, Rabu 14 Juni 2023 . H Deden Hidayat bersama kuasa hukumnya, U. Supriatna SE. mendatangi Kantor Desa Jelegong , Kecamatan Kutawaringin menanyakan perihal kepemilikan tanah yang luasnya mencapai 2800 m3 .

Kepala Desa Jelegong, H Ahmad sopari angkat bicara terkait kepemilikan tanah yang dijadikan pasar patrol yang luasnya mencapai 2800 m3, ” saya rasa kalau berbicara masalah legalitas dan identitas tanah adalah benar benar milik H Deden Hidayat setelah melihat fakta surat surat yang ada di desa yang dulunya dari Pak Saefuloh ,
namun dari pihak Desa Jelegong belum tahu kepengurusan yang resmi yang tadinya di pegang oleh CV Putra Pasundan atau ASN Jaya .” Jelas Kepala Desa Jelegong H Ahmad Sopari.

Sementata itu H Deden Hidayat melalui kuasa hukumnya, U Supriatna SE. ” kliennya merasa dirugikan setelah beberapa minggu ke belakang ini apa yang menjadi hak klien kami, seperti iuran dari para pedagang yang nilainya 5000 per hari untuk pembayan sampah dan listrik di ambil alih oleh pihak – pihak yang mengatas namakan paguyuban pasar patrol. ” Terangnya.

Untuk itu dirinya datang ke kantor desa Jelegong bersama kuasa hukumnya ingin menanyakan dan menyampaikan perihal tentang kepengurusan pasar patrol yang sah yang sesuai dengan alat bukti dan data yang ada di desa.

Setelah melakukan dialog yang cukup alot dengan pihak desa, U. Supriatna . SE. selaku kuasa hukum dari H. Deden Hidayat mengatakan kepada para awak media, ” bahwa menurut fakta hukumnya, Pak Kades sudah mengakui dari surat pernyataan dari pengurus yang dulu ke pengurus yang baru yaitu ke pak Deden berikut yang lain itu tertuang dalam form yang dalam hal ini pak kades sebagai saksi atau mengetahui yang di tandatangani oleh pak kades sendiri sebagai pihak desa.” Ungkap Supriatna .

Dikatakan U Supriatna disini ada simpang siuran menurutnya setelah kemaren Senen mengatas namakan paguyuban pasar patrol yang diundang oleh desa, dan pengurus yang benar adalah belum tahu siapa antara pihak CV Putra Pasundan atau CV ASN Jaya tetapi disini Pak Deden sebagai owner atau pemilik tanah yang seluas 2800 m3 itu mutlak milik keluarganya Pak Deden sekaligus di kuasakan kepada Pak Deden sebagai bukti kepemilikannya sesuai surat pernyataan dari Desa dan dari buku induknya yang ada didesa dan sekaligus Pak Kades mengakuainya sebagai tanah milik Pak Deden dan tanah tersebut sudah di komunikasikan ke pihak BPN dan sudah di ukur dengan luasnya total 4000 M3 dan yang 2800m3 mutlak milik Pa Deden sisanya hasil pembelian dari warga. ” Pungkas Supriatna.

Dhany.

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button