POLRI

Dua Tersangka Pengedar Narkoba Di Amankan Satuan Reseese Narkoba

Sumedang,(transtwonews) -Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengamankan dua orang pemakai dan pengedar Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 9,97 gram sabu.

“Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan di lokasi berbeda. Pengungkapan pertama di jalan raya di pinggir jalan raya Sumednag-Subang tepatnya di Dusun Pawenang Rt. 03 Rw. 09 Desa Cikaramas Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, pada Jumat (11/01/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana

Tersangka pertama bernama AS (46) tahun, warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta ditangkap di jalan raya Sumedang Subang, Kecamatan Tanjungmedar Sumedang

sedangkan tersangka kedua S (39) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Malang nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Tersangka kedua ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Barang Bukti BB yang disita dari tersangka berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,10 gram, satu unit Handphone Oppo F11 warna hitam, satu set alat hisap sabu; satu pak plastik klip bening ukuran kecil; dan satu unit Handphone samsung warna hitam.

“Tersangka S merupakan residivis kasus serupa,Kini keduanya kini diamankan satuan reserse narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus”.pungkasnya**

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button