
Sumedang,(transtwonews.com)-Bertempat di Polres Sumedang telah dilaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 3 (satu) unit sepeda motor yang dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan, Kamis (21/10/2021) .
Kapolres mengatakan kasus curanmor tersebut diketahui terjadi pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 18.20 Wib di halaman Masjid Jami Al Komariah Dusun Dago Rt 03 / Rw 02 Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang. ketika korban meninggalkan sepeda motornya untuk melaksanakan solat maghrib.
“Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil kita amankan dua pelaku yaitu D (27) dan MF (44) serta berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Beat Nopol Z-5523-AA berikut STNK nya, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Ungu, beberapa kunci leter L, Handphone merk OPPO, dan satu buah tas selempang,”jelas Kapolres AKBP Eko
Modus operandi Tersangka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci pas yang diruncingkan.
“Pengungkapan ini tidak lain dari hasil kerja keras jajaran Satuan reskrim polres Sumedang,” Kata Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Sumedang agar masyarakat jangan lengah memarkirkan sepeda motornya serta tidak meninggalkan barang berharga seperti STNK maupun telepon genggam di bagasi sepeda motor.
“Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman 7 tahun penjara.”Pungkas Kapolres