PEMERINTAHAN

DPRD Kab. Ciamis Setujui Tiga Raperda Usul Pemkab

CIAMIS (Transtwonews.com)  DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Sidang Paripurna penyampaian pandangan umum perwakilan delapan fraksi, bertempat di Aula Sidang Paripurna DPRD Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Kamis (28/10/2021).

Dalam Sidang Paripurna tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun 2021 diluar Propemperda disetujui DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Raperda tersebut diantaranya :
1. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa;
2. Raperda tentang bangunan gedung;
3. Raperda tentang retribusi bangunan gedung

Terkait tiga Raperda yang diusulkan merupakan gagasan yang didasarkan pada ketentuan pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Dalam aturan tersebut menjelaskan tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda.

“Kita mengusulkan tiga raperda tersebut karena alasan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan perda ditetapkan dan merupakan upaya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi daerah dengan regulasi nasional,” ungkap Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutannya.

Herdiat pun menerangkan perihal rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung dan
rancangan peraturan daerah tentang retribusi bangunan gedung merupakan langkah penyesuaian pengaturan perizinan dan pendirian bangunan gedung yang ada di Kabupaten Ciamis.

Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan pengaturan dengan memperhatikan kelayakan lingkungan. Selanjutnya, juga memperhatikan tingkat risiko pendirian bangunan dan pertimbangan pengaruh sosial ekonomi geografis hadirnya bangunan gedung terhadap kehidupan masyarakat. Sebagaimana dijelaskan pada pasal 347 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

“Kebijakan yang dimasukkan dalam Raperda merupakan langkah perbaikan pelayanan Pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap masyarakat,” paparnya.

Ia mengapresiasi atas saran dan masukan yang diberikan seluruh fraksi.

“Kami mengapresiasi untuk dibahas lebih lanjut dalam tahap pembahasan raperda dengan senantiasa melakukan kajian, evaluasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sederajat. Sehingga akan memperoleh referensi Yang lebih banyak dan Raperda tersebut apabila sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat berlaku efektif dan dapat diImplementasikan pada penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah bukan merupakan pekerjaan yang diperlukan pemikiran mendalam untuk menghasilkan produk hukum daerah yang baik.

“Dengan tidak mengesampingkan aspek kehati-hatian dan Kecermatan, kami berharap dalam pembahasan nanti dapat memformulasikan klausul-klausul yang inovatif,” ujarnya.

lanjut Herdiat, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Fraksi DPRD Ciamis atas dukungannya dalam pembentukan peraturan daerah.

“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Ciamis yang telah menaruh perhatian dan memberi dukungan kepada Pemerintah Kabupaten khususnya dalam pembentukan peraturan daerah,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button