Direktur Jenderal HAM: Kesehatan Mental adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis!
Jakarta,(Transtwonews).–Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang rendahnya
kesadaran masyarakat terkait isu Kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah.
Padahal, Kesehatan mental tidak kalah pentingnya untuk diketahui masyarakat sebagai bagian
dari hak dasar setiap orang atau warga negara.
“Kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tetapi juga hak asasi manusia. Seperti halnya
hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif,
dan bebas dari stigma mestinya diakui sebagai bagian dari hak setiap orang,” terang Dhahana.(12/10/2024).
Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yang menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan” (Pasal 9). Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang
harus diakui dan dilindungi oleh negara.
Untuk mengangkat isu kesehatan mental, Pada tahun 1992 komunitasi internasional yang
tergabung dalam World Federation Mental Health (WFMH) memilih 10 Oktober sebagai hari
kesehatan mental sedunia. “Tujuannya tidak lain adalah untuk mengkampanyekan kesadaran
dan memberikan edukasi kepada masyarakat seluruh dunia akan pentingnya kesehatan mental
yang juga adalah bagian dari hak asasi manusia,” terang Dhahana.
Lebih lanjut Diakui Direktur Jenderal HAM, pemahaman terhadap isu Kesehatan mental yang
belum memadai di masyarakat di tanah air kerap menimbulkan tindakan diskriminatif. “Mereka
yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk
mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat,” ujar
Dhahana.
Sejatinya, menurut Dhahana pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan
dan penghormatan hak mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau
Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (UU Kesehatan) telah mengangkat isu kesehatan mental. Dhahana melihat masuknya isu kesehatan mental di dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak
berdasar. Pasalnya, jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan tercatat bahwa 1 dari
4 orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.
Menurut Dhahana, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan hak
asasi manusia. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk
mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental, sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, yang menyatakan bahwa “penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari
stigma, diskriminasi, dan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai”.
“Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan
mental dan menghormati hak asasi setiap individu. Mari kita berupaya untuk membangun
masyarakat yang sehat, berdaya, dan Sejahtera,” pungkas Dhahana.
(Ayi Ahmad)