Diduga Banyak Proyek Siluma Dinas PUPR Jembatan Dan Jalan,Seolah Tutup Mata

Tasikmalaya, (transtwonews) – Meskipun sudah dijelaskan dalam peraturan kepres no 80 tahun 2003 dan, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi telah menegaskan, bahwa setiap pekerjaan atau proyek yang bersumber dana dari APBD ataupun APBD diwajibkan memakai papan proyek, hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui sumber dananya dari mana, berapa pagu anggarannya dan untuk jenis pengerjaan apa serta berapa lama masa pengerjaan serta berapa volume pekerjaannya.
Tapi ironisnya, sejumlah peraturan yang sudah ditetapkan tersebut tidak membuat gentar para pelaku/oknum-oknum yang masih saja melanggar ketentuan-ketentuan yang sebagaimana sudah ditetapkan dan terkesan tidak ada keterbukaan informasi terhadap publik.
Jelas disebutkan dalam undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi, bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBD atau APBN harus menggunakan pelang proyek dengan tujuan, agar masyarakat luas dapat mengetahui bahwa proyek tersebut dari APBD kah atau APBN kah, berapa pagu anggaranya, berapa volume pekerjaanya, serta berapa lama masa pelaksanaan dan perawatanya?? dari sana baru bisa diketehui, layak apa tidakah pekerjaan tersebut dengan dana yang dianggarkan, sesuai apa tidakah pekerjaan dan volumenya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, maraknya proyek siluman alias bodong tanpa papan proyek atau papan informasi, salah satunya proyek pengerjaan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (PUTRPP) yang berada di Jl. Baru Cipasung Singaparna yang sudah berjalan. Dari hasil investigasi tim analisnews.co.id dilapangan (Sabtu, 27 Agustus 2022), pekerjaan tersebut tidak ditemukan nya adanya papan proyek atau informasi, dan hanya ditemukan papan keterangan ada pekerjaan proyek dari Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya saja yang terpampang di dinding gerbang proyek.
Salah satu pekerjaan yang enggan disebutkan nama dan inisial nya saat dikonfirmasi mengatakan, proyek tersebut untuk membangun jalan yang nantinya akan dibangunkan pasar baru, dirinya mengatakan kalau proyek tersebut sudah berjalan satu bulan lebih, yang lebih ironisnya lagi, sejumlah pekerja pun tidak diberikannya alat pelindung diri (APD) sebagaimana yang diwajibkan dengan tujuan untuk melindungi diri dan meminimalisir rawannya kecelakaan saat bekerja, saat dipertanyakan siapa pelaksana atau pengawas nya, sejumlah pekerja pun mengatakan tidak mengetahui dan mengaku hanya upah harian saja.
“Kalau nggak salah ini untuk membangun jalan Pak, kan nantinya mau dibangun pasar juga, tapi belum mulai seperti nya kalau untuk pasar, pekerjaan ini sudah berjalan sebulan lebih lah Pak, kalau masalah siapa pelaksana atau pengawasnya kami tidak tahu Pak, kami hanya upah harian saja disini Pak, dan kalau masalah APD juga kami tidak diberi apa-apa dari awal bekerja juga, dan untuk papan proyek juga kami nggak tahu Pak, kami hanya kerja harian saja disini“, ucapnya.
Sebelumnya pemberitaan diterbitkan, tim analisnews.co.id sudah beberapa kali mencoba menemui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan atas nama Romi di ruang kerjanya, namun Romi tidak pernah ada ditempat saat awak media hendak menemuinya untuk melakukan konfirmasi, salah satu staff nya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika Romi selaku Kabid nya memang jarang masuk dan adapun masuk hanya sebentar lalu pergi lagi, dirinya pun mengaku kalau hendak menghubungi selalu sulit dan hampir jarang aktif nomornya kecuali Kabid nya yang menghubungi.
“Pak Kabid jarang ngantor Pak, adapun masuk beliau hanya sebentar saja lalu pergi lagi, banyak koq yang nyariin beliau, jangankan Bapak, kami pun kalau mau menghubungi susah Pak, jarang aktif nomornya kecuali kalau Pak Kabid yang menghubungi“, ungkapnya.
Dihimbau kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Tasikmalaya dan seluruh instansi yang terkait lainnya agar dapat memberikan sanksi dan mentindak lanjuti mengenai maraknya proyek siluman yang diduga menyalahi aturan dan pelaksaanya yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (PUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya (Bersambung).***