BUNTUT PELESIRAN TIDAK MENGANTONGI IZIN, LUCKY HAKIM DISANKSI 3 BULAN MAGANG DI KEMDAGRI

Indramayu, (Transtwonews) – Kementrian Dalam Negeri ( Mendagri ) akhirnya memberikan sanksi tiga bulan magang kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim atas kelalaiannya tidak mengajukan izin saat bepergian ke luar negeri. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, saat konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Jakarta Selatan, Selasa( 22/04/2025).
“Kementrian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir dilingkungan Kementerian Dalam Negeri, tutur Bima.
Dikatakan Bima, sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan pemeriksaan sembilan sanksi dan pendalaman yang telah dilakukan Inspektorat Kemendagri.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim pelesiran ke Jepang saat libur lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Kepergian tersebut dilakukan di tengah adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) yang melarang Kepala Daerah bepergian ke luar negeri saat libur lebaran.
Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran Pemerintah Daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam tersebut.
Kegiatan liburan Lucky Hakim ke Negeri Sakura itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di Media Sosial pribadinya. Peristiwa ini menyebabkan ia harus diperiksa Inspektorat Kemendagri selama empat jam pada tanggal 8 April 2025, jelasnya.
( Rls Kompas/Kamal ).