PEMDES

Diduga Pemdesa Kiangroke Bangun Pos Yandu di Lahan Milik Orang

Penulis Hidayat

Kab. Bandung,(transtwonews) – Pemerintahan Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kab Bandung di Duga telah membangun bangunana pos Yandu di lahan tanah orang di Kampung Dangdeur RT 03 RW 08 Desa Kiangroke untuk Pos Yandu. (29/5/25).

Dugann pembanguna pos yandu di lahan orang lain,Kronologis awal bahwa lahan  tanah tersebut  yang asal muasalnya punya Haji Zakarsih (Almarhum) seluas 350 M2 lalu sebelumnya tanah tersebut telah dijual seluas 140 M2  ke orang lain, sehubungan atas nama telah meninggal dunia maka sisa tanah di bagikan ke Ahli warisnya  Awang, Oman, Onih masing masing kebagian 70 M2 .

Lanjutnya tiga orang Ahli waris tersebut telah menerima bagian masing masing, lalu seiringnya

Berjalan waktu tanah tersebut dijual ke Haji Ade Hidayat bahkan tanah yang punya sdri. Onih (Almarhumah) pun dikasihkan kepada Haji Ade dengan dasar alasan punya utang, dengan dikasikannya tanah seluas 42 M2, bekas biaya hidupnya bahkan di saksikan langsung oleh  anak yang paling gede yaitu sdr. Endang.

Saat di konfirmasi pada Endang anak kandung Onih ” tanah tersebut benar telah bayarkan utang bekas ibu saya, dasarnya  bekas biaya hidup dan pengobatannya, siapapun yang mengganggu tanah itu berarti berhadapan dengan saya” tuturnya .

Tiba tiba tanah tersebut dibangun oleh pihak pemerintahan Desa untuk dibangun pos yandu akhirnya saya marah besar dan disuruh diberhentikan atas teguran dua kali tapi tak diindahkan tidak ada tanggapan sama sekali dengan terpaksa secara paksa suruh berhenti ,” pungkasnya.

Sementara disisi lain tanah tersebut telah dijual belikan oleh sdr Jujun yaitu anak kedua dari Almarhumah Onih dengan pihak pemerintahan desa bahkan telah dibuat sertifikat dengan luas 70 M2 program PTSL, sehingga Pemerintahan Desa membelinya .

Sewaktu ketemu sama Kepala Desa Haji Iyus  di ruang kerjanya  menyampaikan Bahwa pihak pemerintahan Desa telah membeli tanah tersebut dari sdr. Jujun dan tidak ada hubungannya dengan Pemerintahan Desa, dan saya tidak bisa menghadiri surat panggilan dari Kantor Hukum IN & REKAN soalnya ada rapat jam 14.WIB di Aula desa, segala sesuatunya diwakili oleh Redi,” Pungkasnya.

Haji Ade Hidayat sewaktu di konfirmasi ia tak bisa menjawab karena saya telah menguasakan ke kantor ” Hukum IN & REKAN silahkan saja tanyakan,’ujarnya.

Menurut selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk langsung Haji Ade Hidayat yaitu IN & REKAN yaitu IN-IN INDRA S, S.Pdi.,S.H.,MH   menyampaikan ada beberapa opsi yang ditawarkan kepada pihak pemerintahan desa

1.Tukar Guling

2.Membayar tanah hak milik Haji Ade dengan pembayaran ada beberapa teknis dengan komunikasi dengan pihak kami

3.Membuat kesepakatan bersama demi kepentingan kedua belah pihak dan Masih dikasih toleransi waktu 14 hari dalam isi kesepakatan.

Ironisnya amat  sangat disayangkan.pihak pemerintahan desa dalam jangka waktu yang telah sepakati seolah telah mengabaikan Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” paparnya.

Walau dengan berat hati kami  selaku kuasa demi kepentingan klient kami terpaksa mengambil sikap dan keputusan yang tegas demi penegkan hukum dan kepastian Hukum yang benar,”Pungkasnya.

Hidayat

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button