Uncategorized

Dengan Alasan Pemerataan, Penyaluran BLT BBM Dan BPNT Di Desa Tanjungsari Kecamatan Salawu Diduga Dipotong Oknum RT Sebesar 100 Hingga 150 Ribu Per KPM, Ini Pengakuan Sekdesnya!!!

Dengan Alasan Pemerataan, Penyaluran BLT BBM Dan BPNT Di Desa Tanjungsari Kecamatan Salawu Diduga Dipotong Oknum RT Sebesar 100 Hingga 150 Ribu Per KPM, Ini Pengakuan Sekdesnya!!!

Tasikmalaya,(transtwonews) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau BLT BBM telah disalurkan sejak 1 September 2022. Pada tahap pertama penyaluran BLT BBM, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dalam sekali pencairan. Namun, masyarakat di sejumlah daerah akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu. Pasalnya, penyaluran BLT BBM berbarengan dengan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias bantuan Program Sembako. BPNT yang biasanya dibagikan dalam wujud bantuan pangan, seperti beras, telur, buah dan lainnya, kini dicairkan dalam bentuk uang tunai, nominalnya sama seperti BPNT yang setiap bulan disalurkan, yaitu Rp 200 ribu. Dengan demikian, penerima BLT BBM yang juga penerima BPNT akan mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu, dengan rincian Rp 300 ribu BLT BBM dan Rp 200 ribu BPNT.

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan BLT BBM 2022 untuk meningkatkan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga BBM. Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM yang bertujuan dari kompensasi pengurangan subsidi BBM seperti membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi, meningkatkan tanggung jawab sosial bersama. Pencapaian tujuan Program BLT BBM atau Rumah Tangga Miskin (RTS) dapat dicapai jika semua pihak dari pusat sampai Desa/Kelurahan bersama-sama masyarakat turut mendukung dan menyukseskan pelaksanaan di lapangan.

Adapun Program Bantuan Langsung Tunai (BPNT) adalah bantuan sembako untuk masyarakat secara non tunai. Sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Widodo pada rapat terbatas tentang Program Raskin pada Juli 2016, penyaluran Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan. Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.

Adapun tujuan dari BPNT yaitu, mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi
KPM, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals/SDGs). Selain itu, manfaat dari program BPNT tersebut yaitu, meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial, meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), serta meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

Namun tujuan dan manfaat dari program bantuan sosial (Bansos) seperti BLT BBM dan BPNT tersebut diatas berbeda jauh dengan apa yang terjadi dilapangan yang terkesan menyalahi aturan dan terkesan dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk dijadikan ajang manfaat mencari keuntungan baik secara pribadi ataupun bersama-sama. Seperti salah satu contonya, penyaluran BLT BBM tahap pertama yang disalurkan bersama bantuan pangan non tunai (BPNT) bulan September 2022 di Desa Tanjungsari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, diduga kuat dipotong oleh sekelompok oknum RT dan pihak Pemerintah Desa setempat dengan alasan untuk pemerataan dan uang jasa penyaluran.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga setempat berinisial N kepada awak media melaui pesan whatsapp miliknya,Rabu(14/09/22) mengatakan, jika penyaluran BLT BBM dan BPNT di Desa Tanjungsari sebanyak kurang lebih 400 (Empat Ratus) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipotong sebesar Rp. 100 ribu sampai dengan 150 ribu oleh oknum RT dengan alasan pemerataan dan Rp. 25.000,- untuk uang jasa RT serta Rp. 25.000,- lagi untuk pihak Desa. Selain itu, N pun mengatakan jika setiap ada penyaluran bantuan yang sama setiap bulannya selalu dipotong, yang lebih anehnya lagi, bantuan tersebut pun terkesan tebang pilih, dimana Kepala Desa beserta Istri dan pembantu nya satu keluarga dapat, namun banyak masyarakat yang lebih membutuhkan tidak mendapatkan.

“Pak di Desa Tanjungsari hari ini ada bantuan dari Pemerintah sebesar Rp 500.000,- , tapi di potong Rp 25 .000 per orangnya, sama Rt 150.000 / orang, katanya mau di bagikan ke orang-orang yang tidak dapat bantuan, disini setiap ada bantuan sosial (Bansos) selalu ada pemotongan, nggak Desa ya RT nya yang motong, bahkan bantuan yang langsung dari Pos ini Kades dapat, istrinya, anaknya dan embantunya juga dapat, sedangkan banyak warga lain yang sangat membutuhkan tidak mendapatkan, untuk penyaluran BLT BBM dan BPNT hari ini yang ada di RT 03 sini aja perorang di potong 150 ribu dari 20 orang KPM udah 3 juta, dan dibagikan lagi ke orang yang tidak dapat bansos 50 ribu, tapi nggak semua pak, dari dana 500 ribu itu dipotong 25 oleh oknum RT secara keliling, sisanya 475 ribu lagi trus di potong RT lagi 150 ribu dengan dalih buat pemerataan, kalau yang dipotong di RT 02 hanya 100 ribu saja pernah KPM nya dan yang dipotong di RT 01 sebesar Rp 50.000,- dengan rincian Rp. 25 ribu untuk Desa dan Rp. 25 ribu lagi untuk RT nya“, Ungkap N.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menghubungi Kades Tanjungsari atas Atep Abdul Kholik melalui telpon seluler miliknya, namun kedua nomor nya tidak pernah aktif saat dihubungi. Saat menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungsari atas nama Atang,Jum’at (16/09/22) melalui telpon seluler miliknya, Atang mengatakan hal tersebut tidak mengetahui nya dan menyuruh awak media untuk menanyakan langsung ke Kades nya, selain itu Atang pun akan mencoba memberitahukannya kepada Kades nya.

“Saya mah nggak tahu Pak, coba aja tanyakan langsung ke Pak Kuwu/Kades nya Pak masalah itumah, paling besok saya sampaikan ke Pak Kuwu/Kades nya Pak”, ungkap Atang.

Saat wartawan kembali mempertanyakan terhadap Sekretaris Desa Tanjungsari apa jawaban dari Kades nya terkait adanya laporan masyarakat dugaan pemotongan BLT BBM dan BPNT tersebut, Atang memberikan jawaban yang diterima dari Kades nya jika hal itu tidak benar dan tidak ada pemotongan kecuali buat Infak saja sebesar Rp. 5000,- , Atang pun mengatakan, jika yang terjadi di tingkat RT, itu diluar sepengetahuan pihak Pemerintah Desa.

“Iya Pak sudah saya sampaikan ke Pak Kades nya, kalau masalah BLT itu tidak ada potongan katanya, yang bener itu bukan potongan, tapi Infak itumah untuk Baznas sebesar Rp. 5000,- untuk satu lembar perbulannya, kalau sepengetahuan saya tidak memotong, cuma menghimbau untuk Infak kata Pak Kades mah, sodakoh untuk Baznas, gini aja Pak, nanti ada ketemu sama Pak Kades hari apa ya, karena hari ini sedang ada kegiatan diluar katanya, soalnya disini kalau lewat telpon sinyal nya kalau diatas putus-putus Pak, yang jelas tidak ada potongan Pak, kan tadi udah dijelaskan, tapi kalau yang di Ke RT an itu diluar pengetahuan Desa, Adapun untuk Infak hanya 5000,- pernah Kuponnya“, ucap Atang.

Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta seluruh Instansi yang terkait lainnya agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades Tanjungsari Kecamatan Salawu beserta sejumlah oknum RT serta Perangkat lainnya yang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) serta potongan dana BLT BBM dan BPNT kepada masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) dengan alasan untuk pemerataan, agar tidak terkesan tutup mata dan jalan ditempat. (Bersambung).

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button