Uncategorized

Cegah Pelanggaran, Panwascam Katapang dan Stakeholder Lakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Kab Bandung,(transtwonews) – Panwascam Katapang menggelar Rapat Koordinasi bersama dengan stakeholder terkait dengan tahapan-tahapan kampanye pemilu 2024 di Kedai Kampung Buhun, Kp. Junti Hilir, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu ( 6/12/23).

Ketua Panwascam Katapang, Ferry Vebrian Hamdani,beserta Koordinator Divisi P3S, Ra’abi Ghulamin Halim dan Rijal Mustofa selaku Koordinator Divisi HP2HM serta stakeholder diwilayah Kecamatan Katapang , hadir pula Didi Komarudin sebagai narasumber yang merupakan aktivis Pemilu sekaligus mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung.

Ketua Panwascam Katapang, Ferry Vebrian Hamdani mengatakan bahwa rapat koordinasi ( rakor ) pengawasan tahapan kampanye ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran siap dalam melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar Pemilu 2024 berjalan lancar jujur dan adil.

” Kampanye Pemilu telah berlangsung pada 28 November 2023, rapat koordinasi ini merupakan sebuah momentum dalam menyatukan pemahaman dalam menghadapi tahapan kampanye bersama stakeholder yang ada diwilayah Kecamatan Katapang. Sehingga dalam melalukan pengawasan Pemilu 2024 sesuai dengan mekanisme yang berlaku, ” ungkapnya saat diwawancarai media transtwonews.

Lebih lanjut ” Ia menekankan agar Peserta Pemilu yang melakukan kampanye agar memberikan surat pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Panwascam Katapang agar dapat meminimalisir pelanggaran dalam Pemilu 2024. Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi DPT yang ada di kecamatan katapang agar tidak sungkan untuk melaporkan ketika melihat /terjadi pelanggaran ‘ jelasnya

” Sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran dalam tahapan kampanye, kami selaku pengawas menghimbau kepada Peserta Pemilu yang akan melakukan kampanye diwilayah Katapang agar memberikan surat pemberitahuan secara tertulis, ” ujarnya.

Bahasan dalam rapat koordinasi pengawasan kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Panwascam dan Stakeholder Kecamatan Katapang membahas mengenai metode kampanye pemilu secara mendalam.

sedikitnya ada 8 metode kampanye pemilu berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023 seperti yang dilansir oleh KPU, meliputi:

1. Pertemuan terbatas;
2. Pertemuan tatap muka dan dialog;
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu
kepada umum;
4. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum;
5. Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
6. Rapat umum;
7. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon;
8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.(Dhany)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button