REGIONAL

Buntut Aksi Demo, Masyarakat Desa Dadap Laporkan Kuwu Asyirikin ke Kejaksaan Negeri Indramayu

Indramayu,( Transtwonews) – Untuk menindaklanjuti Aksi Demo yang dilakukan ratusan masyarakat Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten lndramayu pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 kemarin perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap ( AMPDD ) melaporkan oknum Kuwu Desa Dadap Asyirikin ke Kejaksaan Negeri Indramayu Rabu 7 Mei 2025.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap Rudianto didampingi Nariman, Wawan Syaeful Anwar, Hari Susanto dan Fakhruroji menyerahkan surat laporan pengaduan dan diterima oleh Aghnil Kasubsi 1 dan Ali Usman Kasubsi 2 Kejaksaan Negeri Indramayu diruang kerjanya.

Dijelaskan Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap ( AMPDD) Rudianto, kami melaporkan oknum Kuwu Desa Dadap Asyirikin ke Kejaksaan Negeri Indramayu karena diduga banyak penyelewengan terkait pelaksanaan penggunaan Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan penggunaan dana BUMDES yang dimonopoli oleh Eka Susanti yang notabene dia adalah istrinya Kuwu Asyirikin sendiri. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yaitu masyarakat mempunyai hak tentang pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
Oleh karena itu kami melaporkan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu terkait penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan serta penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang terindikasi diduga disalahgunakan “Diduga Dikorupsi” oleh oknum Kuwu Desa Dadap Asyirikin terkait dengan beberapa Pembangunan Infrastruktur yang dibangun sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

Ditambahkan Rudianto, memohon kepada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera memeriksa dan menindak dengan tegas, terkait beberapa dugaan kasus penyelewengan Dana Desa pada pembangunan infrastruktur, yang dilakukan oknum Kuwu Asyirikin.

Ditegaskan Rudianto, adapun tuntutan kami terhadap Kuwu Desa Dadap Asyirikin adalah, 1.Menuntut Kuwu Desa Dadap Asyirikin untuk bersikap transparan tentang penggunaan Dana Desa sesuai peruntukannya. 2.Pasar Desa tidak boleh dijadikan obyek bisnis pribadi, 3. Jalankan Pemerintahan sesuai aturan dan perundang-undangan, 4.Hilangkan Nepotisme didalam pemerintahan, 5.Terbitkan Perdes tentang Pasar sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, 6.Libatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan infrastruktur desa, 7.Jangan menggunakan dana BUMDES sebagai alat bisnis pribadi dan 8.Dikarenakan peraturan dan kesepakatan yang belum bisa ditunjukkan kepada masyarakat, kami berharap CV Eka Mulya Berseri ( EMB ) tidak melakukan aktivitas Makan Bergizi Gratis ( MBG ) dilokasi dapur yang sekarang digunakan.

Rudianto berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Indramayu segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan dan poin poin tersebut hanyalah sebagian dari kasus dan penyelewengan yang diduga dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Dadap Asyirikin, tentu harus segera diusut sampai tuntas oleh pihak Kejaksaan selaku Aparatur Penegak Hukum ( APH ) dan selain kasus tersebut masih banyak kasus-kasus lainnya yang bisa kami berikan informasi secara detail selama kepemimpinan Kuwu Asyirikin hingga sekarang dan segera bisa diperiksa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Indramayu , pungkasnya.

( Kamal )

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button