Bongkar 2 Jongko TPSS Pasar Parakanmuncang Pindah

CIMANGGUNG,(transtwonews)-Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang Yosep Suhayat menyampaikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) pasar Parakanmuncang yang ada di bahu jalan itu melanggar aturan.
“Jadi kesimpulanya bahwa bahu jalan tidak boleh dijadikan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). Makanya Tempat sampah harus segera pindah,”tegas Yosep saat rapat pembahasan kepindahan tempat sampah di Aula Kecamatan Cimanggung.
Menurutnya Saat ini anggaran pembutan TPS Rp 195 juta yang tempatnya di pojok pasar dan memindahkan dua jongko. Jika sudah pindah kebelakang setiap hari sampah tersebut harus diangkut.
“Anggaran untuk pemindahan sampah Rp 195 juta. Sedangkan 20 Desember anggaran harus sudah terserap. Tentunya jika sudah terserap yang tadinya sampah berserakan di depan jalan akan segera pindah ke belakang pasar,” katanya.
Menurutnya kepindahan sampah dari depan adalah untuk kepentingan bersama dan tidak ada yang dirugikan. Sementara waktu kantor Koordinator Pasar Parakanmuncang Pindah sementara di sekitar kantor Kecamatan Cimanggung.
Sementara itu Camat Cimannggung Dik Dik Syeh Rizky mengaku anggaran untuk pemindahan kios sudah disiapkan hanya tinggal pindah saja sesuai rencana sebelumnya. Bahkan rencana kedepan Pemkab Sumedang akan membeli tanah milik pabrik PT Sunsilon.
“Pastinya hasil pertemuan ini kepindahan sampah kebelakang mulai Rabu (23/11) bulan ini juga,”tuturnya. ***