PENDIDIKAN

Berkat DAK 2022, SMP Negeri 1 Sukaraja Rehabilitasi Sejumlah Ruangan

TASIKMALAYA (transtwonews) – Guna meningkatkan kualitas dan fasilitas khususnya dibidang sarana dan prasarana pendidikan, pemerintah terus memberikan sejumlah bantuan dan program yang mendukung kepada setiap sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, salah satunya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan tingkat sekolah.

DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana (SAPRAS) pelayanan dasar masyarakat.

DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sedang berjalan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam salah satu Petunjuk Teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Reguler bidang pendidikan terdiri atas subbidang: a) pendidikan anak usia dini; b) sekolah dasar; c) sekolah menengah pertama; d) sanggar kegiatan belajar; e) sekolah menengah atas; f) sekolah luar biasa; g) sekolah menengah kejuruan; dan h) perpustakaan daerah. Adapun salah satu petunjuk teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 terdapat pada Lampiran 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.

Tujuan dari sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang JUKNIS Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pendidikan diatas telah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, seperti salah satu contoh yang ada di SMP Negeri 1 Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya yang telah mendapatkan program DAK fisik tahun anggaran 2022 sebanyak 2 (Dua) Lokal pembangunan rehabilitasi ruang yang diantara yaitu, pembangunan rehabilitasi ruang kelas sebanyak 3 (Tiga) ruang dengan pagu anggaran senilai Rp. 403.781.085 dan pembangunan rehabilitasi perpustakaan beserta meubelair nya dengan pagu anggaran senilai Rp. 234.192.600.

Pantauan wartawan Sabtu, 13 Agustus 2022, pengerjaan rehabilitasi tersebut sudah berjalan kurang lebih mencapai 25% dan terlaksana dengan baik serta sesuai dengan Petunjuk Teknis (JUKNIS) yang sebagaimana mestinya dan memenuhi standar kualitas, baik secara material ataupun speak teknis pengerjaannya.

Kepala SMP Negeri 1 Sukaraja Drs. H. Usep, M.Si., didampingi oleh Ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS) SMP Negeri 1 Sukaraja Aceng Sukmana saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya sangat merasa terbantu sekali mendapat bantuan dari DAK fisik tahun 2022 untuk rehabilitasi sejumlah ruangan, H. Usep pun berharap ditahun berikutnya bisa mendapatkan kembali bantuan DAK untuk rehabilitasi 7 ruang kelas di SMP Negeri 1 Sukaraja yang sudah rusak.

Selain itu pihaknya pun mengucapkan rasa terimakasih kepada Pemerintah Pusat ataupun Daerah yang sudah merealisasikan bantuan DAK kepada SMP Negeri 1 Sukaraja.

“Alhamdulillah yang pertama saya merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan fisik dari DAK tahun 2022 ini, terutama bantuan fisik seperti rehabilitasi sejumlah ruangan ini sehingga menjadi aman bagi kami dan anak-anak didik kami dalam kegiatan belajar mengajar, untuk harapan saya kedepannya kami bisa mendapatkan lagi bantuan yang sama mengingat masih ada 7 ruang kelas di SMP Negeri 1 Sukaraja ini sudah banyak yang rusak, agar lebih nyaman dan tidak membahayakan anak-anak didik kami, dan tidak lupa saya pun sangat mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya baik kepada Pemerintah Pusat ataupun Daerah yang telah merealisasikan bantuan DAK ditahun 2022 ini untuk SMP Negeri 1 Sukaraja yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas SMP Negeri 1 Sukaraja menjadi lebih baik dan nyaman lagi,” ucapnya.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”.

Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : “(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan. (Yoris)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button