ASTORO RESMI DILANTIK SEBAGAI PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN INDRAMAYU
Indramayu,(Transtwonews) — Ketua DPRD lndramayu H Syaefudin melantik Astoro sebagai Anggota DPRD lndramayu Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menggantikan Hj Kursiah dari Fraksi Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024.
Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota Fraksi Golkar ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD lndramayu diruang Sidang Utama DPRD lndramayu, Kamis 05/10/2023.
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat tentang peresmian PAW Anggota DPRD lndramayu atas nama Astoro pada Tanggal 29 September 2023, Gubernur menetapkan Keputusan dengan nomor:171/Kep.682-Pemotda/2023 tentang peresmian PAW Anggota DPRD lndramayu sisa masa jabatan 2019-2024.
Astoro dilantik menggantikan Hj Kusriah yang diberhentikan, iya merupakan Calon Legislatif daerah pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Jatibarang, Sliyeg, Bangodua, Kertasmaya, Sukagumiwang, Widasari dan Tukdana.
Dikatakan H Syaefudin, peresmian dan pengucapan sumpah/janji berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:171/Kep.682-Pemotda/2023, pada tanggal 29 Septmber 2023 perihal PAW anggota DPRD Kabupaten lndramayu sisa masa jabatan 2019-2024.
Ditambahkan Syaefudin, kami menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Astoro yang baru dilantik, semoga bisa segera menyusaikan diri.dengan rekan-rekan yang lain dan dengan telah diresmikannya saudara Astoro sebagai Anggota DPRD lndramayu PAW sisa masa jabatan 2019-2024, maka alat kelengkapan DPRD lndramayu termasuk alat kelengkapan Fraksi dan Komisi telah kembali lengkap, ungkapnya.( Kamal )