Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten lndramayu Amri Amrullah, Menyayangkan Liburan Lucky Hakim ke Jepang Tidak Mengantongi Izin Gubernur dan Kemendagri.

Indramayu, (Transtwonews) — Polemik liburan ke Jepang Tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) yang dilakukan oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim berbuntut panjang.
Pasalnya tindakan yang dilakukan Bupati Lucky Hakim tersebut termasuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana didalamnya diatur terdapat sangsi pemberhentian sementara bagi Kepala Daerah yang jelas jelas melanggarnya.
Ditegaskan Amri Amrullah perbuatan Lucky Hakim bepergian ke jepang jelas jelas sudah melanggar dimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang disebutkan pada pasal 77 ayat 2 Yakni; Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan/atau
Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota.

Dijelaskan Amri Amrullah, liburan yang dilakukan Lucky Hakim sampai disentil oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Menteri Dalam Negeri bahkan Anggota DPRI Fraksi Nasdem pun mendesak kepada Kemendagri agar Bupati Lucky Hakim diberi sanksi tegas, dan bagi seorang Kepala Daerah terikat dengan berbagai ketentuan perundangan-undangan, salah satunya jika yang bersangkutan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri maka harus mendapatkan izin secara berjenjang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana baik Bupati maupun Walikota melalui Gubernur dan terakhir Kemendagri kemudian jika Gubernur melalui Mendagri untuk mendapatkan izin dari Presiden.
Sepulang dari Jepang Bupati Lucky Hakim dipanggil dan langsung menghadap ke Inspektorat Kemendagri Selasa 8 April 2025, usai memimpin apel kerja di Alun-alun Kabupaten lndramayu Lucky Hakim langsung berangkat ke jakarta, dan diperiksa selama kurang lebih 4 Jam, Lucky Hakim juga meminta maaf atas kejadian ini dan kita tunggu saja ada sanksi atau tidak nya dari Kemendagri.
Ditambahkan Amri Amrullah, bagi Kepala Daerah tak kenal libur, ia menegaskan bahwa setiap Kepala Daerah wajib mematuhi peraturan tersebut, apalagi disaat lebaran Idul Fitri 1446 H, di Wilayah Indramayu sedang sibuk-sibuknya arus balik lebaran seharusnya Bupati Indramayu mengurus keadaan Daerahnya karena dipundak Bupati lah tanggung jawab dan kewajiban dalam mengurus keadaan pasca di hari lebaran Idul Fitri 1446 H, dimana wilayah Kabupaten lndramayu ini merupakan jalur mudik utama dan terpanjang yang dilalui oleh pemudik dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur yang perlu penanganan serius dari Bupati Indramayu.
Apalagi, ada tugas dan fungsi menjalankan pelayanan publik yang melekat pada diri Kepala Daerah, kewajiban menjalankan tugas tersebut adalah konsekuensi yang harus dijalani setiap Kepala Daerah ketika sudah terpilih dan dilantik, jelasnya.( Kamal )