Indramayu ( Transtwonews ) – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok pengurusan BPJS kembali mencuat dan menyasar kelompok rentan. Seorang ibu hamil warga Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, menjadi korban ulah dua oknum yang diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Korban, Nadiya, yang tengah mengandung lima bulan, mengaku didatangi dua orang bernama Rastipan dan Waram. Keduanya menawarkan jasa pengurusan BPJS gratis untuk kebutuhan persalinan, namun justru meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“Awalnya saya diminta Rp1 juta katanya untuk biaya operasional dan pengurusan administrasi. Setelah itu diminta lagi Rp800 ribu dengan alasan dari pusat. Tapi saya menolak karena BPJS-nya belum jadi,” ungkap Nadiya, Sabtu (2/5/2026).
Tak berhenti di situ, Nadiya mengaku kedua oknum tersebut kerap mendatangi rumah mertuanya hampir setiap hari, berupaya membujuk agar sisa uang yang diminta segera dibayarkan. Tekanan tersebut membuat korban merasa resah dan terintimidasi.
Di sisi lain, pihak Puskesmas Drunten Wetan menegaskan bahwa seluruh layanan pendaftaran BPJS Kesehatan, khususnya bagi ibu hamil, tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Puskesmas melalui Ketua Tata Usaha, Suroto, menepis keras adanya pungutan dalam proses tersebut.
“Kami melayani pendaftaran BPJS ini gratis bagi masyarakat, apalagi ibu hamil. Cukup datang membawa KTP dan KK, langsung kami bantu proses tanpa biaya,” tegasnya.
Pihak puskesmas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengatasnamakan jasa pengurusan BPJS. Selain merugikan secara materi, praktik semacam ini juga mencoreng citra pelayanan kesehatan yang seharusnya transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi warga untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok layanan publik. Aparat penegak hukum pun diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku, agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama terhadap masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan.
( Kamal )



















