Indramayu ( Transtwonews ).Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi terkait Pembangunan Gedung PAUD BKB Kemas Dahlia dan pembangunan jalan cor beton di Desa Sendang Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, yang diduga menyeret nama Kuwu Desa Sendang Amin.
Yang saat ini dalam penanganan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Ditreskrimsus Polda Jawa Barat masih terus berlangsung.
Harapan masyarakat Desa Sendang kasus ini tidak berhenti di meja laporan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan semoga pihak APH tidak masuk angin masyarakat Desa Sendang Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, berharap agar kasus ini cepat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dijelaskan Ketua AMP Desa Sendang Tasripin pada Transtwonews.com Senin 02/03/2026, sampai dengan saat ini kami telah menyampaikan kesimpulan sebagai tambahan laporan pada Ditreskrimsus Polda Jabar yaitu ; 1. Adanya dugaan Kerugian Negara pembangunan infrastruktur jalan dilahan ilegal, jalan beton untuk kepentingan pribadi dan ketidaksesuaian prioritas penggunaan Dana Desa. 2.Dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu pemberian ijin terselubung, manipulasi AJB dan penunjukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak kompeten dan 3. Dugaan Gratifikasi penerimaan Wakaf dari pengusaha ilegal yang tidak dilaporkan ke KPK.
Ditegaskan Tasripin, berdasarkan fakta-fakta diatas, kami memohon pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk segera melakukan Audit Investigatif terhadap penggunaan Dana Desa ( DD ) Desa Sendang tahun Anggaran 2025 bersinergi dengan APIP serta memeriksa keabsahan perizinan lahan kaplingan milik saudara H Bahrudin yang diduga difasilitasi oleh oknum Pemerintah Desa Sendang, tandasnya.
( Kamal )


















