Cianjur,(Transtwonews) – Tim media Transtwonews menemukan dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4 Takokak, Kabupaten Cianjur. Dugaan tersebut mengarah pada oknum operator Dapodik berinisial P serta pihak sekolah, menyusul sulitnya proses klarifikasi yang dilakukan tim media,Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah siswa global SMPN 4 Takokak tercatat 177 siswa, namun hanya 77 siswa yang tercantum sebagai penerima PIP. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian dana PIP tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Indikasi serupa juga ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2024, dari 178 siswa, tercatat 99 penerima PIP.
Sementara pada 2023, dari 135 siswa, terdapat 90 penerima bantuan.
Namun demikian, salah satu siswa berinisial “S” tercatat sebagai penerima dalam aplikasi Sipintar, tetapi hingga kini tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dana PIP. Hasil konfirmasi langsung kepada keluarga siswa menguatkan bahwa bantuan tersebut tidak pernah diterima.
Upaya klarifikasi kepada operator Dapodik berinisial P melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil. Nomor yang bersangkutan tidak aktif dan diduga memblokir kontak media. Sementara itu, kepala sekolah Saeful Ansyori juga belum berhasil ditemui meski tim media telah mendatangi sekolah secara langsung.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah bagi peserta didik kurang mampu dan wajib disalurkan langsung kepada penerima, sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Setiap bentuk penyelewengan dana PIP berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan dana PIP diimbau untuk melapor kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, KPK, atau aparat penegak hukum setempat.
(Andi Sumardi)


















