Garut ( Transtwonews) – Berbagai cara diduga dilakukan para pelaku peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol dan Exymer untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH). Modus yang kerap ditemukan yakni dengan menyamarkan kios sebagai warung tutup atau usaha yang tampak tidak beroperasi.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Redaksi Transtwonews, peredaran obat keras tersebut terpantau di Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Saptu,(17/01/2026).
Di lokasi tersebut, sejumlah kios diduga masih aktif menjual obat golongan G meskipun tampak tertutup dari luar.
Tak hanya di satu titik, tim juga menemukan kios-kios serupa di sekitar kawasan PT Hoga, Kecamatan Leles, yang pola operasionalnya hampir sama. Dari hasil upaya konfirmasi lapangan, muncul dugaan bahwa jaringan ini telah berjalan secara terstruktur dan terkoordinasi.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa terdapat beberapa titik penjualan yang diduga masih satu jaringan.
“Ada beberapa lokasi, ada yang di sekitar PT Hoga Raya Garut, ada juga yang di Pasar Kadungora,” ujar warga tersebut.
Warga juga menyebutkan nama Rijal, yang diduga sebagai pemilik atau koordinator beberapa kios tersebut. Informasi serupa turut diperoleh tim dari beberapa titik lain di wilayah Kecamatan Leles dan Kadungora, di mana kios-kios tersebut disebut-sebut mengatasnamakan nama yang sama.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.
Maraknya peredaran obat keras golongan G ini menimbulkan keprihatinan publik, terutama karena berpotensi merusak generasi muda dan menimbulkan keresahan sosial. Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 435, mengatur bahwa pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Tim Redaksi Transtwonews berharap APH dan instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
(Tim Redaksi)


















