Apdesi Desak Pembatalan PMK No 81 , Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,( transtwonews) – Terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa terus bergulir. Regulasi tersebut menuai reaksi keras dari berbagai organisasi desa di seluruh Indonesia, karena dianggap berpotensi menghambat pencairan Dana Desa Tahap II tahun anggaran 2025.
terutama bagi kategori non-earmark.
Sejak diberlakukan, PMK 81/2025 dinilai menimbulkan kekhawatiran, sebab terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa penyaluran Dana Desa dapat ditunda atau dibatalkan apabila persyaratan belum terpenuhi.

Kondisi ini memicu gelombang penolakan dari berbagai asosiasi kepala desa, termasuk APDESI dan kelompok pemerintahan desa lainnya, yang menuntut pencabutan aturan tersebut dan memastikan pencairan dana dapat berjalan tanpa hambatan.
Menanggapi polemik dan desakan aksi nasional yang rencananya digelar di Jakarta

Pemerintah pusat melalui tiga kementerian terkait — Kementerian Keuangan, Kemendagri, serta Kemendes PDTT — mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai tindak lanjut dan penyesuaian pelaksanaan PMK 81. SEB tersebut memberikan alternatif mekanisme penggunaan dana serta ruang penyesuaian APBDes bagi desa yang terdampak.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa PMK 81 Tahun 2025 telah dicabut atau dibatalkan secara total.

Regulasi tersebut masih berlaku, sementara dialog antara pemerintah dan perwakilan desa masih terus berlangsung.

Ketua Apdesi Kabupaten Bandung Rosiman sekaligus Kepala Desa Arjasari mewakili Para kepala desa menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal tuntutan pembatalan PMK 81 secara formal sampai diterbitkannya keputusan pemerintah yang jelas dan sah mengenai pencabutan peraturan tersebut.

“Allhamdulilah hasil dari perjuangan para kepala desa seluruh Indonesia, bahwa pengajuan dana desa dapat memuaskan barusan dana desa tahap II akan bisa cair sampai tanggal 19 Desember asalkan dari pihak desa mengajukan sampai tanggal 13 desember tanggal yang ditentukan , dan apabila pengajuan lebih dari tanggal 13 akan terkendala .” Jelas Rosiman yang biasa penggilan akrabnya Wa Eros.

Dhany.

Berita Terkait

Halal Bihalal Komando 73 Wilayah Banten 1447 H/2026 M Pererat Silaturahmi
Perintah Gubernur Jabar, Bupati Indramayu Lucky Hakim Segera Berikan Kompensasi Warga Pengambil Uang Koin Di Jembatan Kali Sewo
Gubernur H Dedi Mulyadi Siapkan Bantuan Rp10 Juta untuk Relokasi Sementara Warga Bantaran Sungai Eretan
Bupati Bandung Ungkap Alasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
IPDN–Kemendagri Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kebencanaan di Aceh, Sumbar, dan Sumut
Wow Luar biasa Desa Karyamukti –  Cibatu _Garut, Raih Penghargaan Mandaya Award, Dinilai Berkontribusi Pemberdayaan Masyarakat program Harum madu
Upacara Pembukaan Diksarmendispra IPDN Angkatan XXXVI Tahun 2025 Berlangsung Khidmat dan Lancar
KDM Gubernur Jawa Barat Apresiasi Kinerja Polres Indramayu Polda Jabar Dalam Tangani Peristiwa Tragis Pembunuh Di Kamar Kost Singajaya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 11:52

Halal Bihalal Komando 73 Wilayah Banten 1447 H/2026 M Pererat Silaturahmi

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:09

Perintah Gubernur Jabar, Bupati Indramayu Lucky Hakim Segera Berikan Kompensasi Warga Pengambil Uang Koin Di Jembatan Kali Sewo

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:22

Gubernur H Dedi Mulyadi Siapkan Bantuan Rp10 Juta untuk Relokasi Sementara Warga Bantaran Sungai Eretan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:08

Bupati Bandung Ungkap Alasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:49

Apdesi Desak Pembatalan PMK No 81 , Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II

Berita Terbaru